Geledah Kantor Dinas Kebudayaan DKI, Kejaksaan Temukan Stempel Palsu Kegiatan
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi DKI Jakarta menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan dana di kantor Dinas Kebudayaan DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
“Stempel digunakan untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan. Misal stempel sanggar kesenian, stempel UMKM,” kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, dilansir ANTARA, Rabu, 18 Desember.
Syahron mengatakan stempel fiktif itu digunakan sebagai laporan kegiatan yang nyatanya diduga tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.
Dia menjelaskan, pada awalnya tujuan pemakaian stempel itu agar anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta bisa dicairkan. Namun, ternyata stempel itu palsu yang disalahgunakan.
Kejati DKI Jakarta menduga adanya kerugian yang mencapai Rp150 miliar lebih berdasarkan dari nilai kegiatan pada dokumen Anggaran Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
“Nilai kegiatannya Rp150 miliar lebih. Nilai kerugiannya sedang kita mintakan audit oleh BPKP/BPK,” katanya.
Kini, pihak penyidik dari Kejati DKI telah menaikkan kasus ke tahap penyidikan sesuai surat perintah nomor PRINT- 5071/M.1 /Fd.1/12/2024 Tanggal 17 Desember 2024.
Kejati DKI melakukan penggeledahan di lima tempat berkaitan kasus penyimpangan dana tersebut yakni Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Nomor 12-14-15, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan; Kantor EO GR-Pro di jalan Duren 3, Jakarta Selatan.
Penggeledahan juga dilakukan di rumah tinggal Jalan H. Raisan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; rumah tinggal Jalan Kemuning Matraman, Jakarta Timur, dan rumah tinggal Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dari kelima lokasi, penyidik menyita beberapa unit laptop, ponsel, PC, flashdisk untuk dilakukan analisis forensik. Kemudian beberapa uang tunai yang diduga hasil dari penyimpangan dugaan korupsi.
“Serta, beberapa dokumen dan berkas penting lainnya guna membuat terang peristiwa pidana dan penyempurnaan alat bukti dalam perkara a quo,” jelasnya.