Harvey Moeis: Anak-anakku Rapha dan Mikha, Papa Bukan Koruptor

JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) menegaskan pesan kepada anak-anaknya dalam nota pembelaan (pleidoi) yang dibacakan dalam persidangan bahwa dirinya bukan koruptor.

"Anak-anakku, Rapha dan Mikha, papa bukan koruptor. Papa bukan pejabat yang bisa menyalahgunakan wewenang," ucap Harvey di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 18 Desember.

Suami selebritas Sandra Dewi tersebut menyebutkan dirinya tidak pernah dituduh dan terbukti mencuri apa pun, apalagi uang negara, maupun dituduh dan terbukti melakukan suap atau gratifikasi.

Karena itu, Harvey berpesan kepada kedua anaknya untuk tidak memerdulikan perkataan maupun tulisan orang tentang dirinya dalam kasus tersebut dan membiarkan Tuhan, sejarah, serta waktu yang akan membuktikan.

Harvey pun meminta maaf kepada anak-anaknya karena harus tiba-tiba hilang dari hidup mereka yang baru saja dimulai.

"Hak kalian untuk memiliki sosok ayah dirampas begitu saja," ucap dia.

Dirinya mengingatkan agar kedua anaknya tidak menjadi orang jahat bila merasa dunia tidak adil saat tumbuh besar nanti, sehingga bisa tetap menjadi orang baik tanpa kepahitan serta peduli sesama dan menjadi berkat bagi semua orang di mana pun berada.

Di sisi lain, ia merasa dirinya dan keluarga dijadikan jawaban untuk kebutuhan pamer atau flexing kekuatan dan kekuasaan serta peningkatan kepuasan publik dalam kasus dugaan korupsi timah.

"Saya harap ada hal baik untuk kemajuan bangsa yang setimpal dengan semua ini. Harapan saya perbaikan tata kelola timah jangan sekedar slogan, jangan hanya berkutat kepada tas dan perhiasan istri saya," tutur suami selebritas Sandra Dewi tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.