JAKARTA - Terdakwa Harvey Moeis menangis karena tak bisa berkumpul dengan keluarganya dalam waktu dekat. Sebab, harus menghadapi proses hukum di kasus dugaan korupsi timah.
Kesedihan itu nampak jelas saat Harvey membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 18 Desember.
Harvey mengenang masa sulit dan senang yang telah dilalui bersama istri tercintanya, Sandra Dewi.
"Istriku, kita sudah pernah melewati masa susah ketika papa sakit. Kamu selalu disamping ku. Lalu ketika senang, kita menikah dapat anak-anak lucu yang sempurna, kamu juga ada di sampingku," ucap Harvey.
Kemudian, Harvey memuji Sandra Dewi yang tak pernah mengeluh ataupun menyalahkan keadaan. Justru, istrinya itu tetap tegar sebagai penopang keluarga.
"Sekarang kita susah lagi. Kamu tidak pernah bersungut sungut, tidak pernah mengeluh, tidak pernah menyalahkan keadaan, bahkan menjadi pilar penyangga keluarga kita, tanpa kamu aku runtuh," ucapnya.
"Terima kasih Sandra Dewi, kamu.. tapi tenang kita dari susah, senang, sekarang susah lagi, sekarang kita tunggu senangnya aja, masa susah terus," sambung Harvey.
Tak lupa, Harvey juga meminta kepada Sandra Dewi untuk terus menjaga dua buah hatinya.
Bahkan terdakwa kasus dugaan korupsi timah itu juga berpesan kepada seluruh suami untuk bersyukur jika kerap ditelepon istri. Sebab, hal itu merupakan bentuk cinta yang besar walau terlihat sepele.
"Suami-suami, bapak-bapak di luar sana, bersyukurlah kalau ditelepon istri, dicariin disuruh pulang ke rumah," kata Harvey.
BACA JUGA:
Dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Harvey dituntut untuk dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun.
Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama enam tahun.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun.