Pria Tewas Ditombak usai Cekcok di Pagaralam Sumsel, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

JAKARTA - Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan menewaskan seorang pria inisial RC di Kota Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel). 

Kasi Humas Polres Pagaralam AKP Mastoni menjelaskan, kelima tersangka yaitu RD, TK, anak berhadapan hukum (ABH) RN (14 tahun), ARJ yang buron, dan RC yang tewas.

Dalam kasus ini, mengutip Antara, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sementara SDK tersangka yang menganiaya hingga menyebabkan RC meninggal dunia disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Mastoni menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka RD dan TK membeli minuman keras untuk pesta bersama tersangka RK, MD, dan AR. 

Pesta miras itu berlangsung di belakang ruko tepat di tangga rumah kontrakan tersangka RD pada Minggu 15 Desember 2024 malam.

Kemudian istri dari tersangka lainnya yakni SDK mendapati ada yang melempar botol di atas seng rumahnya. Kebetulan terdapat rombongan tersangka RK, TK, RD, MD, AR dan RC.

SDK kemudian mempertanyakan siapa pelempar botol kepada rombongan RK. Namun rombongan RK membantahnya, sehingga terjadi cekcok dan pertikaian terjadi.

SDK lantas dikeroyok RK, TK, AR, RN, dan RC hingga mengalami luka di bagian kepala dan badan. 

Kejadian itu kemudian dilerai oleh saksi ADI dan warga. SDK dan istrinya lantas kembali ke rumah.

Setiba di rumah, SDK mengambil senjata tajam dan sebuah tombak besi lalu meloncat dari lantai 2 ruko dan menemui rombongan RC.

RC yang berada di bawah tangga bergegas lari setelah melihat SDK. Namun nahas, RC terjatuh ditombak mengenai bagian paha. SDK langsung kabur.

RC yang mengalamiluka-luka langsung dibawa ke RS Besemah oleh orang tuanya dengan menaiki sepeda motor.

"Dari hasil olah TKP dan keterangan para saksi-saksi dan terduga pelaku terdapat dua kejadian dalam kejadian tersebut," katanya.