Ayah Pelaku Pelecehan Anak Tiri Belum Ditangkap, Pihak Korban: Apa Harus Viral Seperti Anak Bos Roti?
JAKARTA - Kasus pelecehan terhadap anak yatim berinisial AZ (12) hingga kini belum menemui titik terang di Polda Lampung. Menurut pihak korban, pelaku berinisial NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban, belum juga ditangkap.
Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi. Pendampingan terhadap korban dilakukan karena korban berstatus anak.
Penasehat BPPH MPC Kota Bekasi, Umar Abdul Aziz mengaku kecewa dengan kinerja Polda Lampung yang lambat menangani kasus pelecehan tersebut.
"Saya minta Kapolda Lampung tidak main-main terhadap kasus pelecehan yang sebetulnya jika diungkap secara serius sangat mudah, " kata Umar, Rabu, 18 Desember.
Sementara, lanjut Umar, kasus ini sudah lebih dari 2 minggu berjalan dan tidak ada progres. Bahkan, tim BPPH MPC Kota Bekasi dan Jakarta mendatangi langsung ke Polda Lampung.
"Apakah mau nunggu viral seperti kasus anak pedagang toko roti di Jakarta Timur baru polisi bergerak cepat, " cetus Umar.
Baca juga:
Menurut Umar, dengan alat yang memadai, Polda Lampung seharusnya menangkap pelaku pelecehan. Terlebih, pelaku belum lama sempat menelpon Ibu korban untuk menyampaikan bahwa ia sedang dicari polisi.
"Polda Lampung kan memiliki tim cyber, saya rasa tidak sulit untuk cek post ponsel pelaku yang di mana Selasa kemarin si pelaku masih sempat menelpon ibu korban dan mengatakan polisi mencarinya, " ujarnya.
Umar menilai lambannya Polda Lampung dalam menangani kasus ini sama halnya tidak menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
"Attensi Kapolri ditujukan kepada Polda di seluruh Indonesia. Saya menduga Kapolda Lampung tidak peka terhadap atensi Kapolri dengan lambatnya kasus pelecehan anak." terangnya.
Salah satu anggota BPPH Kota Bekasi, Tua Alpaolo Harahap ditemani empat rekannya mengatakan pihaknya mendapat mandat dari Ketua BPPH untuk menanyakan perkembangan kasus pelecehan yang menimpa anak Yatim berinisial AZ.
"Kedatangan kami ke sini (Polda Lampung) untuk memastikan kasus pelecehan yang saat ini pelakunya belum juga ditangkap, " kata Tua Alpaolo.
Seperti diketahui, dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/564/XII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG, tercatat pelaku sudah melecehkan korban sebanyak 9 kali.
Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024. Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.