Jakarta – Umar Abdul Aziz SH MH, tokoh pemuda Jakarta Barat dan penasihat BPH MPC Kota Bekasi, menuntut pengungkapan segera kasus pelecehan seksual yang tengah ditangani oleh Polda Lampung. Dalam wawancaranya dengan awak media, Umar menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak seharusnya lambat dalam menangani kasus tersebut, mengingat Polda Lampung memiliki unit cybercrime yang dapat mempermudah proses investigasi.
“Kasus ini seharusnya tidak sulit untuk diungkap. Polda Lampung memiliki tim cyber yang dapat membantu menelusuri jejak digital pelaku. Bahkan pelaku sempat menelpon ibu korban pada Selasa kemarin dan mengaku sedang dicari polisi. Ini jelas menunjukkan adanya bukti yang bisa dilacak,” ujar Umar kepada awak media di Jakarta, 18 Desember 2024.
Umar juga menyampaikan keprihatinannya atas lambannya progres penanganan kasus ini, yang sudah berlangsung lebih dari dua minggu tanpa perkembangan signifikan. Ia bahkan membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus-kasus lain yang lebih cepat mendapat perhatian publik.
“Saya ingin Kapolda Lampung tidak main-main dengan kasus ini. Jika ditangani dengan serius, pengungkapan kasus ini sangat mudah. Kami telah mengirimkan tim dari Jakarta dan Bekasi untuk memantau perkembangan kasus ini. Jangan tunggu sampai kasus ini viral, seperti kasus anak pedagang roti di Jakarta Timur,” tegas Umar.
Keprihatinan masyarakat dan keluarga korban semakin mendalam, mengingat adanya bukti yang dapat langsung dilacak dan harapan agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku. Umar juga menyampaikan bahwa perhatian terhadap kasus pencabulan anak dan perempuan sudah menjadi instruksi Kapolri, yang harus direspons dengan serius oleh Polda Lampung.
BACA JUGA:
“Kapolri sudah menaruh perhatian besar pada perlindungan anak dan perempuan di seluruh jajaran Polda. Saya menduga Kapolda Lampung tidak peka terhadap atensi Kapolri, mengingat lambatnya penanganan kasus ini. Saya meminta Kapolri untuk mengecek kinerja Kapolda Lampung terkait kasus ini,” tandas Umar.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pelecehan terhadap anak Yatim berinisial AZ (12) hingga belum menemui titik terang. Pelaku berinisial NUR (44) yang tak lain adalah ayah tiri korban belum juga ditangkap.
Sejauh ini, korban telah mendapat pendampingan hukum dari Badan Penyuluhan dan Pembelaan (BPPH) Kota Bekasi. Gerah dengan Polda Lampung yang lamban menangani perkara pelecehan tersebut, Ketua BPPH sekaligus Sekjen Kongres Advokat Indonesia Antoni, meminta jajarannya untuk mendatangi Polda Lampung.
Pelecehan pertama di lakukan pelaku pada tanggal 2 Oktober 2024. Kemudian berlanjut hingga tanggal 8 Oktober 2024. Meski sempat berhenti, pelaku kembali melakukan pelecehan terhadap korban pada 25 November 2024.
Berdasarkan data Komnas Perempuan dan Anak, jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 401.975 dan kekerasan terhadap anak 15.120. Sedangkan kasus yang ditangani oleh Unit Subdit PPA dan PPO hanya 105.475.