Bagikan:

LAMPUNG SELATAN - Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Bagus Adi Pamungkas, mantan kepala desa (kades) terpidana kasus asusila yang sempat buron selama dua tahun. Mantan Kades Rawa Selapan, Lampung Selatan terpidana asusila terhadap bawahannya tersebut ditangkap di Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat.

Bagus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat pada Jumat Jumat pekan lalu.

"Benar, Bagus Adi Pamungkas ditangkap Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Provinsi Jawa Barat, Jumat kemarin," kata Kajari Lampung Selatan Afni Carolina Minggu, 21 Juli.

Untuk menjalani proses untuk lebih lanjut, Bagus Adi Pamungkas ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalianda, Lampung Selatan.

Bagus yang terjerat perkara asusila terhadap bawahannya pada 2022, sempat diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. Putusan bebas tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) Lampung Selatan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung dan mengeluarkan putusan hakim pada tingkat kasasi.

Dalam putusan tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis terhadap Bagus selama 4 tahun. Pada saat jaksa eksekutor akan melakukan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung, mantan kades Rawa Selapan tersebut melarikan diri.

Untuk diketahui, Bagus melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF (20) yang merupakan staf desanya. Perbuatan asusila tersebut dilakukan lebih dari lima kali di kantor desa dan di mobil ambulans desa dari Juli 2020 hingga Februari 2021.

Kasus ini terbongkar setelah korban RF menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kerabatnya. Selanjutnya korban RF dan keluarganya serta didampingi Lembaga advokasi perempuan Damar Lampung, melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual itu ke Polda Lampung pada 31 Maret 2021.

Dalam laporannya itu, korban melaporkan tentang peristiwa pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 289 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.