Rencana Kapolri Kembangkan Direktorat PPA-PPO Hingga Polda dan Polres
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Prabowo berencana mengembangkan Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) hingga ke tingkat polda dan polres. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan hingga ke pedesaan.
"Saya tidak ingin perjuangan dari Direktorat PPA dan PPO ini hanya sampai di Mabes, tapi bagaimana kemudian ini dikembangkan sampai di tingkat polda dan sampai tingkat pores," ujar Sigit dalam sambutannya di The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember.
Namun, tak dipungkiri rencana untuk mengembangkan Direktorat PPA dan PPO akan mendapat kendala atau hambatan. Karenanya, harmonisasi dengan KemenPAN-RB dan lembaga terkait harus terus dijalin.
Dengan begitu, nantinya Direktorat PPA dan PPO bisa menjadi wadah untuk menampung dan menindaklanjuti seluruh tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Wadah yang di tingkat kabupaten tadi di desa ini kemudian bisa kita imbangi dengan lahirnya Direktorat perempuan dan anak minimal di tingkat polres. Kalau belum sampai di tingkat kecamatan ataupun tingkat desa," ucapnya.
"Ini menjadi penting dan tentunya harapan kita untuk kita bisa sejalan memperjuangkan apa yang saat ini terus didorong oleh Komnas Perempuan, KPAI terkait bagaimana kita memberikan pelindungan terhadap perempuan dan anak," sambung Sigit.
Merujuk data, lanjut Sigit, tindak kekerasan terhadap perempuan cukup tinggi. Dalam lima tahun terakhir, Polri menangani 105.475 kasus.
Baca juga:
- Presiden Prabowo ke Mesir pada 17 Desember untuk Hadiri KTT D-8
- Tampil di Muka Umum Usai Jalani Operasi Kepala dan Ingin Kembali Bertugas, Presiden Brasil Lula: Saya Sudah Sembuh
- Bak Sosok Ayah, Momen Haru Menteri Karding Usap Lembut Kepala Anak Pekerja Migran di Lombok Timur
- Terbaring Koma di RS Batam, Menteri Karding Jamin Pekerja Migran Ini Dibantu Biaya Perawatan
Meski tak merinci, dikatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDTR menjadi salah satu perkara yang tertinggi. "Yang tertinggi adalah KDRT, kemudian pencabulan, kekerasan fisik dan psikis dan pertubuhan serta pemerkosaan," kata Sigit.