Pasal yang Mengatur Wilayah Perairan di Indonesia secara Hukum Nasional dan Internasional
YOGYAKARTA - Pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang mengacu pada hukum nasional dan internasional untuk menjaga serta mengatur wilayah perairannya. Apa pasal yang mengatur wilayah perairan di Indonesia?
Indonesia dikenal sebagai negara maritim terbesar di dunia dengan luas wilayah laut mencapai sekitar 3,25 juta kilometer persegi. Letaknya yang strategis di antara dua benua dan dua samudra membuat Indonesia memiliki perairan yang kaya akan sumber daya alam dan biodiversitas.
Demi menjaga kedaulatan serta pemanfaatan yang adil, pengaturan hukum mengenai wilayah perairan Indonesia sangatlah penting. Pemerintah Indonesia menetapkan aturan yang mengacu pada hukum nasional dan internasional untuk menjaga serta mengatur wilayah perairannya.
Pasal yang Mengatur Wilayah Perairan di Indonesia
Aturan mengenai wilayah perairan di Indonesia diatur dalam berbagai pasal dan perundang-undangan yang bertujuan untuk melindungi kepentingan bangsa serta mengatur pemanfaatan sumber daya perairan secara berkelanjutan.
1. Pasal 25A UUD 1945
Sebagai dasar hukum tertinggi di Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang wilayah perairan dalam Pasal 25A. Pasal ini berbunyi:
"Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang."
Pasal ini menegaskan konsep negara kepulauan (archipelagic state) yang dimiliki Indonesia. Konsep ini diakui secara internasional dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang menyatakan bahwa wilayah laut di antara pulau-pulau dalam negara kepulauan merupakan bagian dari kedaulatan negara tersebut.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur tentang wilayah perairan Indonesia. Dalam UU ini disebutkan bahwa perairan Indonesia terdiri atas:
- Laut teritorial;
- Perairan kepulauan;
- Perairan pedalaman;
- Zona tambahan;
- Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE);
- Landas kontinen.
UU ini juga mengatur tentang batas-batas wilayah laut Indonesia yang ditarik dari garis pangkal kepulauan. Garis pangkal ini digunakan untuk mengukur lebar laut teritorial sejauh 12 mil laut sesuai dengan hukum laut internasional yang diatur dalam UNCLOS.
3. Pasal dalam UNCLOS 1982
Sebagai negara yang telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Indonesia tunduk pada ketentuan internasional terkait wilayah perairan. Berikut beberapa ketentuan utama dalam UNCLOS yang relevan:
- Pasal 3: Menyatakan bahwa setiap negara berhak menentukan laut teritorialnya sejauh 12 mil laut dari garis pangkal.
- Pasal 47: Mengatur tentang negara kepulauan yang dapat menarik garis pangkal lurus menghubungkan titik-titik terluar pulau untuk menentukan perairan kepulauan.
- Pasal 55-75: Mengatur tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yang memberikan hak kepada negara untuk mengelola sumber daya alam sejauh 200 mil laut dari garis pangkal.
4. Konsep ZEE dan Landas Kontinen
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif, Indonesia memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya alam di perairan sejauh 200 mil laut dari garis pangkal.
Konsep ini memperkuat kedaulatan Indonesia dalam mengelola sumber daya di wilayah ZEE. Sementara itu, landas kontinen, yang diatur dalam UU No. 1 Tahun 1973, mencakup dasar laut dan tanah di bawahnya hingga batas tertentu di luar laut teritorial.
5. Peraturan Pemerintah dan Kebijakan Terkait
Selain undang-undang, berbagai peraturan pemerintah dan kebijakan turut mengatur pemanfaatan wilayah perairan. Beberapa di antaranya adalah:
- Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002 tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing di Perairan Indonesia.
- Kebijakan Kelautan Indonesia yang mengatur pengelolaan sumber daya perairan secara berkelanjutan.
Baca juga:
Demikianlah penjelasan mengenai pasal yang mengatur wilayah perairan di Indonesia berdasarkan hukum nasional dan internasional. Pengaturan wilayah perairan Indonesia bertujuan untuk menjaga kedaulatan, keamanan, dan keberlanjutan sumber daya alam. Baca juga batas laut teritorial negara Indonesia.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.