Mengenal Tingkatan Perwakilan Konsuler dan Tugas serta Fungsinya Berdasarkan UU
Ilustrasi perwakilan konsuler (Freepik)

Bagikan:

YOGYAKARTA - Perwakilan konsuler merupakan salah satu jabatan penting di pemerintahan, namun masih belum banyak masyarakat yang mengenalnya. Perwakilan konsuler adalah seseorang yang bertugas melakukan koneksi atau hubungan dengan pejabat tingkat daerah atau setempat di negara lain untuk kepentingan negara. Ada beberapa tingkatan perwakilan konsuler. 

Setiap negara di dunia memiliki konsuler untuk menjalankan kerja sama internasional. Konsuler dibutuhkan untuk memudahkan upaya observasi dan negosiasi bagi negara untuk ditingkatkan daerah/wilayah. Lantas apa saja tingkatan perwakilan konsuler dan tugas-tugasnya?

Tingkatan Perwakilan Konsuler

Dalam jabatan perwakilan konsuler terdapat beberapa tingkatan. Berikut ini tingkatan-tingkatan perwakilan konsuler yang perlu Anda tahu:

Konsul Jenderal

Konsul jenderal memiliki peran sebagai wakil resmi sebuah negara yang ditugaskan di luar wilayah metropolitan atau ibu kota sebuah negara di luar negeri. Konsul jenderal bekerja atau bertugas di kantor konsulat atau konsulat jenderal. 

Konsul dan Wakil Konsul

Konsul berperan menjadi kepala suatu kekonsulan yang terkadang diperuntukkan bagi jenderal konsul. Wakil konsul bertugas untuk membantu konsul jenderal yang terkadang mendapat mandat pimpinan kantor konsuler. 

Agen Konsul

Agen konsul dipilih atau diangkat oleh konsul jenderal dan bertugas mengatur hal-hal yang sifatnya terbatas serta berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan untuk bekerja di kota-kota yang termasuk dalam kekonsulan. 

Tugas Perwakilan Konsuler

Pemerintah Indonesia telah mengatur tugas dan fungsi konsuler dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Dalam pasal 6 Kepres, telah tertuang tugas pokok perwakilan konsuler yakni mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintahan RI. Perwakilan konsuler juga bertugas melindungi WNI dan badan hukum melalui pelaksanaan hubungan kekonsuleran dan negara penerima. 

Perwakilan konsuler berperan dalam kepentingan, meliputi peningkatan hubungan ekonomi, sosial, dan budaya sesuai kebijakan politik dan hubungan luar negeri pemerintah Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, perwakilan konsuler harus mematuhi atau memegang aturan perundang-undangan nasional, hukum internasional, dan kebiasaan internasional. 

Fungsi Perwakilan Konsuler

Fungsi perwakilan konsuler tertuang dalam pasal 7 Kepres Nomor 108 Tahun 2003. Dalam menjalankan tugas sebagaimana ketetapan dalam Pasal 6, perwakilan konsuler harus menyelenggarakan fungsi:

  • Perlindungan terhadap kepentingan WNI dan badan hukum Indonesia di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima; 
  • Pemberian bimbingan dan pengayoman terhadap WNI dan badan hukum Indonesia di wilayah negara penerima; Sebagai konsuler dan protokol; 
  • Peningkatan hubungan perekonomian, perdagangan, perhubungan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan; 
  • Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai kondisi dan perkembangan di wilayah kerja dalam wilayah negara penerima; 
  • Kegiatan manajemen kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian; 
  • Fungsi-fungsi lain sesuai dengan hukum dan praktik internasional.

Hak Perwakilan Konsuler

Perwakilan konsuler juga memiliki hal-ha istimewa, meski sifatnya sangat terbatas. Berikut ini hak-hak dan kekebalan perwakilan konsuler:

  • Kekebalan dalam memberikan surat-menyurat resmi (tanpa disensor) dan begitu pula arsip-arsipnya,
  • Pembebasan pajak yang dilakukan oleh Negara tujuan,
  • Hak menggunakan perwira sandi,
  • Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan, tetapi hanya terbatas pada hal-hal yang berhubungan dengan dinasnya,
  • Perwakilan konsuler memiliki hak untuk dapat berhubungan langsung dengan Negara terkait tanpa harus meminta izin, dengan syarat pertemuan tersebut sebatas pada adminitrasi bukan pengambilan kebijakan.

Demikianlah ulasan mengenai tingkatan perwakilan konsuler. Jabatan perwakilan konsuler memiliki beberapa tingkatan dan tugas atau fungsi yang sudah diatur oleh perundang-undangan negara setempat. Perwakilan konsuler memiliki peran penting dalam terjalin dan terjaganya hubungan internasional antar negara. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.