Suami Penganiaya Istri di Jaktim Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir Lagi

JAKARTA - Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur akan bertindak tegas terhadap terlapor kasus penganiayaan wanita jika pelaku kembali mangkir dari surat panggilan polisi yang kedua.

"Kalau memang panggilan kedua tidak hadir lagi, maka kita akan melakukan perintah membawa. Itu berarti sudah upaya paksa, aturannya seperti itu," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Desember.

Terduga pelaku (terlapor) penganiayaan telah mendapatkan surat panggilan pertama pada Senin 16 Desember, kemarin, namun tak hadir. Kemudian polisi kembali melayangkan surat panggilan kedua untuk terlapor.

"Kalau panggilan kedua tidak hadir juga, maka kita akan melakukan upaya paksa yaitu perintah membawa," tegasnya.

Seorang wanita menjadi korban penganiayaan oleh suaminya karena tepergok selingkuh di salah satu tempat penginapan di wilayah Jakarta Timur.

Menurut informasi yang dihimpun, korban diseret oleh kendaraan pelaku hingga alami luka patah di bagian kaki.

Motif penganiayaan itu diduga kuat karena perselingkuhan yang dilakukan korban bersama dua pria lainnya.

Kejadian ini menyulut perhatian dari akun @ahmadsahroni88 hingga akhirnya rekaman video dan foto kejadian diunggah oleh akun politikus tersebut.

Sementara kasus penganiayaan tersebut sudah naik penyidikan di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.