Komdigi Buat Kajian UU Batasan Usia Bermain Medsos untuk Anak Bersama KPAI

JAKARTA - Plt. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital, Molly Prabawati mengaku bahwa Komdigi tengah mengkaji aturan terkait pembatasan usia dalam bermain media sosial. 

Molly mengatakan, kajian ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak, mengingat Australia sudah lebih dulu membuat undang-undang tentang larangan penggunaan medsos untuk anak di bawah 16 tahun. 

“Kita lagi membuat kajian, kaitannya dengan — kalau Australia kan sudah memberikan batasan (usia bermain medsos) pada anak di bawah 16 tahun. Nah ini sedang kita pikirkan kira-kira Indonesia cocok seperti apa,” kata Molly kepada media pada Senin, 16 Desember di kantor Komdigi, Jakarta. 

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah perlu memikirkan aturan seperti apa yang cocok untuk masyarakat Indonesia, karena menurutnya, budaya Indonesia dengan Australia berbeda. Sehingga, tidak bisa berlakukan aturan yang sama. 

“Karena budaya Indonesia dengan Australia tentu berbeda. Jadi sabar saja, tunggu saja tanggal mainnya,” ucapnya lebih lanjut. 

Dalam hal kajian ini, Kementerian Komdigi berkolaborasi dengan Kementerian/Lembaga lain, termasuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA). 

“Tentu pemerintah sangat concern terhadap ini. Kita tentu akan melindungi anak-anak kita jangan sampai negatif terhadap media sosial dan internet. Ada satu MOU yang kita kerja samakan, tentu kaitanya dalam hal perlindungan anak,” tutur Molly.