Progres Kilang RDMP Balikpapan Capai 91 Persen

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melakukan pengecekan langsung terhadap pembangunan proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) yang digarap oleh PT Kilang Pertamina Balikpapan (KBP).

Dari hasil pengecekan, Bahlil mengungkapkan perkembangan penyelesaian Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut belum sesuai dengan target yang ditetapkan. Untuk itu, pemerintah mendorong untuk terus melakukan percepatan penyelesaian.

"Tadi saya lihat tinggal minornya dan progres pekerjaannya itu sudah mencapai 91 persen. Saya akui berdasarkan presentasi dari teman-teman pertamina itu ada terjadi defisit progres. Namun saya sudah minta kepada mereka dipercepat, awalnya bulan September (2025), tapi saya minta dimajukan dengan cara apapun agar bisa menuju ketahanan energi," ujar Bahlil yang dikutip Senin, 16 Desember.

Bahlil menilai keberadaan RDMP Balikpapan sangat strategis dalam mewujudkan ketahanan energi sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang dituangkan dalam program Asta Cita. Pembangunan RDMP Balikpapan diproyeksikan akan menggenjot produksi minyak nasional.

"Penambahan kilang ini akan bisa menghasilkan produksi minyak jadi sebesar 100.000 barel per hari. Dulunya 260.000 barel per hari, sekarang tinggal nambah 100.000 barel per hari. Jadi totalnya 360.000 barel per hari. Ini kalau bisa kita selesaikan dalam waktu cepat, maka akan mengurangi impor kita," tutup Bahlil.

Sebagai informasi, Kilang RU V Balikpapan merupakan kilang pengolahan minyak terbesar kedua di Indonesia dengan kapasitas kilang 260 Kilo Barrel Per Day (KBPD) atau 25,2 persen dari total kapasitas kilang yang dimiliki Pertamina, luas area kilang 283.82 Ha dan jumlah pekerja 1.771 pekerja.

Proyek RDMP Balikpapan sendiri akan mampu meningkatkan kapasitas kilang dari 260 KBPD menjadi 360 KBPD, meningkatkan kualitas produk dari EURO II menjadi EURO V, hingga meningkatkan produk BBM dari 197 KBPD menjadi 339 KBPD dan produk LPG dari 48 Kilotonnes Per Annum (KTPA) menjadi 384 KTPA.