Ini Penjelasan Kompolnas Soal Penanganan Kasus Anak Bos Roti di Cakung Berjalan 2 Bulan

JAKARTA - Kasus penganiayaan terhadap DAD (19) mantan karyawati toko roti Lindayes berjalan selama 2 bulan setelah korban membuat laporan pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur baru menangkap pelaku, George atau GSH pada Senin, 16 Desember, dini hari.

Lamanya proses penyelidikan hingga proses penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan karena polisi bekerja secara profesional dan prosedural.

Ketua Harian Kompolnas, Arief Wicaksono Sudiutomo menjelaskan, kejadian di Jalan Penggilingan Cakung, Jakarta Timur pada 17 Oktober malam. Kejadian terjadi di lingkungan toko roti di Jalan Penggilingan tersebut.

Namun, yang menyaksikan saat kejadian terjadi hanya karyawan di toko roti. Ketika mereka (korban) melapor tempat kejadian perkara, rupanya mereka melapor ke Polsek Pulogadung.

"Akhirnya dari Polsek Pulogadung, kemudian diarahkan ke Polsek Cakung. Tetapi karena korbannya adalah wanita, jadi disarankan ke Polres Metro Jakarta Timur, dimana ada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Arief Wicaksono kepada VOI di Polrestro Jakarta Timur, Senin, 16 Desember.

Selanjutnya, Polres Metro Jakarta Timur melakukan proses penyelidikan dan merujuk korban untuk dilakukan visum.

"Polres sudah melaksanakan gerak cepat, jadi langsung dibawa ke RS Kramat Jati Polri. Karena ada jedah waktu, apalagi ini bukan peristiwa yang tertangkap tangan akhirnya Polres memerlukan waktu untuk bisa mengumpulkan bukti-bukti permulaan yang cukup dan cukup bukti," katanya.

Sementara kendala terjadi ketika proses pemanggilan saksi-saksi.

"Pihak penyidik Polres mau mengambil keterangan para saksi, ini agak kesulitan karena saksi kebanyakan karyawan daripada perusahaan roti tersebut. Itu yang memerlukan waktu cukup panjang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Timur menangkap George, anak bos Roti Lindayes atas kasus penganiayaan terhadap mantan karyawati.

"Pelaku George sudah diamankan di salah satu hotel di Sukabumi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember.

Penangkapan ini membuktikan jika pelaku tidak kebal hukum, seperti yang telah diakuinya terhadap korban DAD (19) beberapa waktu lalu.

"Pelaku tersebut sudah diamankan oleh personil gabungan Dit Krimum Polda Metro Jaya dan Sat Reskrim Polrestro Jaktim di Hotel Anugerah, Sukabumi," ujarnya.

Sekedar diketahui, mantan karyawan toko roti Lindayes mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh anak pemilik toko berinisial GSH di Toko Roti Lindayes, Jalan Raya Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kejadian terjadi pada 17 Oktober 2024, malam. Korban membuat laporan pada 18 Oktober 2024.

Kemudian kejadian itu viral di media sosial pada Jumat, 13 Desember 2024. Pelaku GSH ditangkap tim gabungan pada Senin, 16 Desember 2024.