Dana Otsus Papua Barat Daya 2024 Capai Rp1,86 Triliun, Tersalur 100 Persen

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penyaluran dana Otonomi Khusus (Otsus) 2024 untuk tujuh pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp1,86 triliun.

"Dari Januari sampai Desember, total pagu Dana Otsus Papua Barat Daya sudah tersalur 100 persen," kata Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran IIA DJPb Kemenkeu Papua Barat Rudy Novianto, mengutip Antara, Minggu, 15 Desember.

Ia menyebut dana tersebut disalurkan ke masing-masing rekening umum kas daerah yang meliputi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sebanyak Rp805,85 miliar, dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sorong Rp205,59 miliar.

Kemudian, Pemkab Sorong Selatan Rp115,60 miliar, Pemkab Raja Ampat Rp211,32 miliar, Pemkab Tambrauw Rp192,46 miliar, Pemkab Maybrat Rp166,04 miliar, dan Pemerintah Kota Sorong Rp172,96 miliar.

"Penyaluran Dana Otsus dilakukan tiga tahap. Tahap pertama 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga 35 persen," kata Rudy.

DJPb, lanjutnya, terus berupaya agar setiap pemerintah daerah dapat mengoptimalkan pemanfaatan Dana Otsus demi keberhasilan pembangunan kesejahteraan masyarakat asli Papua.

Hal tersebut dapat tercapai apabila pemerintah daerah memperhatikan ketepatan waktu penyelesaian seluruh dokumen syarat salur yang diajukan kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

"Tahap satu itu paling lambat April sudah tersalur, tahap kedua Juni, dan tahap ketiga November," kata dia lagi.

Rudy menerangkan bahwa Dana Otsus terbagi menjadi tiga komponen, yaitu Dana Otsus bersifat umum (block grant), Dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Aspek perencanaan merupakan salah satu poin penting penguatan terhadap tata kelola Dana Otsus jilid dua yang lebih baik, dan hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33 Tahun 2024.

"Pemerintah daerah harus berkomitmen agar penyaluran bisa tepat waktu. Dalam PMK 33, ada petunjuk bagi pemerintah daerah," ujar Rudy.