Anggaran Kementerian Kebudayaan Rendah, Legislator Dorong Skema Tax Deductible, Sumbangan dari Perusahaan
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah, menanggapi soal besaran anggaran yang dialokasikan untuk Kementerian Kebudayaan (Kemenkebud) yang terbilang lebih rendah, jika dibandingkan dengan Kemendikdasmen dan Kemendikti Saintek.
Menurutnya, perlu ada perubahan cara pandang dalam melihat pendidikan dan kebudayaan yang sejatinya saling terkait sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 dan Pasal 32 UUD 1945.
“Kita harus berterima kasih kepada pendiri republik ini yang menempatkan pendidikan dan kebudayaan dalam satu bab tersendiri di konstitusi. Meski saling terkait, keduanya memiliki peran penting masing-masing, yang sayangnya belum terefleksi dalam besaran anggaran untuk kebudayaan,” kata Ferdiansyah ANTARA, Minggu, 15 Desember.
Ferdiansyah juga mendorong inovasi pendanaan melalui mekanisme ‘tax deductible’, di mana perusahaan yang mendukung kegiatan budaya dapat memperoleh insentif pajak.
Baca juga:
“Jika perusahaan menyumbangkan dana untuk kebudayaan, misalnya Rp500 juta, maka jumlah tersebut bisa mengurangi dasar perhitungan pajaknya. Ini bisa menjadi insentif yang menarik agar lebih banyak perusahaan terlibat dalam mendukung kebudayaan,” ungkap Ferdiansyah.
Menurutnya, jika skema tersebut diterapkan, akan ada banyak perusahaan yang dengan sukarela mendukung kegiatan kebudayaan.
Ia pun meyakini apabila terdapat mekanisme ‘tax deductible’ itu, perusahaan akan berbondong-bondong menawarkan diri untuk berkontribusi.
Oleh karena itu, ia berharap, ke depan Kementerian Kebudayaan dapat lebih maksimal dalam menjalankan peran strategisnya dengan dukungan anggaran yang lebih memadai, baik melalui APBN maupun kemitraan dengan sektor swasta.
Hal ini penting agar kebudayaan tidak hanya menjadi bagian dari sejarah, tetapi juga pilar utama dalam pembangunan bangsa.