KPK Bidik Internal ASDP Lainnya di Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak lain dalam dugaan korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Keterlibatan pihak internal selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terus didalami penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik kekinian sedang mencari petinggi ASDP lain yang diduga ikut bertanggungjawab. Adapun KPK sudah menetapkan tiga pihak internal, yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi; Harry MAC selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan; Yusuf Hadi yang menjabat sebagai Direktur Komersial dan Pelayanan sebagai tersangka.
Lalu, KPK juga menetapkan Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara sebagai tersangka. Sehingga, total ada empat tersangka tapi pengumuman resmi belum disampaikan.
Terkait informasi ini, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut pendalaman masih dilakukan penyidik. Informasi lebih lanjut belum bisa disampaikan.
“Sedang didalami pihak-pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu saat dikonfirmasi, Jumat, 13 Desember.
Sementara dalam kesempatan terpisah, Tessa menyebut kemungkinan diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengembangkan kasus korupsi ini terbuka. “Tetapi di sini kita menunggu saja update dari pimpinan,” katanya dalam konferensi pers pada Jumat pekan lalu.
“Bila memang ada hal-hal yang perlu dimintakan pertanggungjawaban kepada pihak-pihak lain nanti kami akan update lagi,” sambung Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Diduga telah terjadi kerugian negara yang disinyalir mencapai Rp1,27 triliun dan masih berubah karena penghitungannya terus dilakukan.
Sumber VOI menyebut, kerugian ini muncul karena proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tidak sesuai aturan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun.
Perusahaan pelat merah ini kemudian menguasai saham PT Jembatan Nusantara 100 persen dengan 53 kapal yang dikelola. “Prosesnya (dalam melaksanakan kerja sama usaha dan akuisisi, red) enggak ada dasar hukumnya,” katanya.
Baca juga:
- Komisi I Tegaskan Timwas DPR untuk Pastikan Institusi Intelijen RI Bekerja dengan Baik dan Saling Koordinasi
- Kortas Tipikor: Kasus Pemerasan SYL Tak Ada Hambatan, Meski Firli Bahuri Kerap Mangkir Pemeriksaan
- Budi Gunawan: Ekonomi Indonesia Tumbuh Pesat Jika Korupsi Diberantas
- Tim RIDO Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK, Begini Respons Sekjen Gerindra
“Jadi dilanggar semua aturan akuisisi,” masih dikutip dari sumber yang sama.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita 15 aset tanah dan bangunan dari pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan berada di kawasan Pondok Indah, Menteng, Kota Bogor, dan Kota Surabaya.