Wamenaker Sebut Perusahaan Tekstil RI di Ambang Kebangkrutan, Senasib dengan Sritex

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, mengungkapkan saat ini banyak perusahaan sektor tekstil yang berada di ambang kebangkrutan seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ia menambahkan, banyaknya perusahaan nyaris pailit ini tengah ditabgani oleh Kementerian eenagakerjaan

"Banyak sekali (perusahaan). Yang pasti lebih dari tiga, berarti banyak. Lebih dari tiga berarti banyak. Ya, banyak lah pokoknya kita," ujar Immanuel kepada awak media di Gedung Kementerian Koperasi, Jumat, 12 Desember.

Dikatakan Immanuel, perusahaan pailit tersebut tersebar di beberapa wilayah seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat. Ia menambahkan, kasus ini tidak hanya terjadi pada Sritex tapi juga terjadi kepada beberapa perusahaan textil.

"Ada di Jawa Barat, di Jawa Tengah. Di Jawa Tengah itu ada berapa. Kemudian di Jawa Barat juga ada berapa. Dan belum lagi kita lihat tekstil yang lain," sambung Immanuel

Ia menambahkan, fenomena yang dialami Sritex ini baru sebagian kecil dari permasalahan yang dialami industri textil yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah.

"Yang jelas, persoalan sritex ini bukan hanya Sritex aja. Tapi masih banyak Sritex-Sritex yang lain. Jadi harus kita tangani," tegasnya.

Sebelumnya, Immanuel mengatakan, pihaknya telah memastikan kebenaran bahwa tidak ada PHK terhadap pekerja Sritex.

Meski sebelumnya manajemen perusahaan menyampaikan tidak ada PHK, namun ia ingin memastikan sendiri dari sisi pekerja atau buruh tak ada PHK.

“Saya tidak mau dari sudut pandang manajemen ya, saya juga tanya ke kawan-kawan buruh, ada tidak PHK? Jawaban kawan buruh tidak ada. Lantas saya ke serikat pekerja tidak ada. Artinya saya atau persoalan ini kan tidak dari satu sudut pandang jadi dari serikat juga kawan-kawan buruh juga gitu,” ujarnya.

Sementara soal 2.500 pekerja yang dirumahkan, Wamenaker mengungkapkan perusahaan hingga kini masih membayarkan kewajibannya.

“Tetap dibayar, kewajiban tetap kok,” katanya.