Anak Buah Sri Mulyani Ungkap akan Ada Penyesuaian Harga Jual Eceran Rokok Konvensional dan Elektrik di 2025

JAKARTA - Kementerian Keuangan ungkapkan akan dilakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) untuk rokok konvensional dan rokok elektrik.

Sedangkan untuk Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak ada penyesuaian di tahun 2025.

"Mengenai HJE dapat kami sampaikan 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian HJE dari rokok, dan tidak ada penyesuaian CHT nya," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu, 11 Desember.

Askolani menjelaskan, kebijakan tersebut akan disiapkan dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik yang akan pakai untuk landasan kebijakan di 2025.

Sebab itu, Askolani menegaskan, PMK tersebut sedang disiapkan bersama Badan Kebijakan Fiskal yang diharapkan dapat diterapkan pada minggu ini.

"PMK sudah kami siapkan bersama BKF, sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan insyallah minggu ini bisa diterapkan," ucapnya.

Menurut Askolani, penyesuaian HJE ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengatur harga jual rokok di masyarakat dengan tetap mempertimbangkan berbagai faktor seperti kesehatan masyarakat dan penerimaan negara.

"Mengenai kebijakan CHT dan HJE tentu kebijakan 2025 mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Kita juga memitigasi downtrading yang terjadi selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan 2025 dan juga kita pertimbangkan industri tenaga kerja," tuturnya.