Heri-Sholihin Ajukan Gugatan Hasil Pilkada Kota Bekasi 2024 ke MK

BEKASI - Paslon Heri Koswara-Sholihin resmi mengajukan gugatan tentang hasil Pilwalkot Bekasi 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 ini mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) ke MK.  

Pada laman situs mkri.id, PHP Walikota Bekasi 2024 dari Heri-Sholihin tercatat masuk pada Selasa (10/12/2024), pukul 19.10 WIB. Gugatan tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Elektronik nomor 224/PAN.MK/e-AP3/12/2024, yang diajukan melalui kuasa hukum Heri-Sholihin, yakni Zainudin Paru, Joko F Prabowo, dan Basrizal, dengan termohon KPU Kota Bekasi.  

Perwakilan tim kuasa hukum Heri-Sholihin, Iqbal Daut Hutapea, menjelaskan materi gugatan yang diajukan ke MK tidak hanya menyangkut permohonan hasil suara, tetapi juga menyoroti dugaan kecurangan dan politik uang dalam proses Pilwalkot Bekasi 2024.  

"Pertama, harapannya MK menegakkan keadilan dan tidak memegang pada syarat formil ambang batas pengajuan permohonan hasil suara saja. Namun, MK perlu memperhatikan permohonan sengketa perihal kecurangan dan politik uang dalam proses Pilkada Kota Bekasi," kata Iqbal.

Menurut Iqbal, pihaknya telah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran tersebut ke Bawaslu dan KPU. Namun, laporan-laporan tersebut belum mendapat tanggapan.  

"Kemudian banyaknya laporan yang sampai saat ini ke Bawaslu dan KPU namun belum mendapatkan respons. Tentu ini menjadi bahan yang kita laporkan dan ajukan gugatan ke MK," pungkasnya tentang gugatan hasil Pilwakot Bekasi 2024.