WAMI Laporkan Promotor Tak Bayar Royalti ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual
JAKARTA - Wahana Musik Indonesia (WAMI) mengunjungi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk melaporkan promotor musik ‘nakal’ yang tidak membayar royalti sesuai ketentuan.
Melalui unggahan di Instagram resmi, WAMI menyebut kunjungan itu dilakukan pada awal Desember, sebagai langkah tegas untuk promotor yang tidak memenuhi kewajiban membayar royalti.
“Pekan lalu (2/12), WAMI telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Kemenkum,” tulis WAMI, mengutip keterangan di Instagram, Selasa, 10 Desember.
“Promotor konser ini tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar royalti atas lagu yang dibawakan dalam konser. Hal ini melanggar UU Hak Cipta No.28 Tahun 2014.”
Namun begitu, WAMI tidak menyertakan siapa promotor dan acara atau konser apa yang dilaporkan.
Sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sah di Indonesia yang bertugas menghimpun dan mendistribusikan royalti musik, WAMI menyebut laporan ini sebagai salah satu cara mereka dalam mewakili hak-hak pencipta lagu.
Baca juga:
“Langkah ini diambil untuk membela hak pencipta lagu dan memastikan semua pihak mengikuti aturan.”
WAMI dalam unggahannya juga menjelaskan pentingnya ketaatan promotor musik untuk membayar royalti sesuai aturan. Disebutkan bahwa membayar royalti adalah bentuk menghargai suatu karya cipta, yang dapat membantu musisi untuk terus berkarya.
“Pelanggaran bisa berujung pada sanksi hukum, yaitu denda paling banyak Rp500 juta, pidana kurungan paling lama 3 tahun, gugatan ganti rugi dari pemegang hak cipta,” tulis WAMI.
“Musik adalah aset berharga, dan semua pengguna wajib menghormati hak cipta. Mari jadi pelaku industri musik yang bertanggungjawab agar ekosistem musik Indonesia semakin maju.”
VOI sudah coba menghubungi pihak WAMI untuk mencari tahu promotor musik yang dilaporkan, namun tidak ada respon hingga artikel ini ditulis.