Bagikan:

JAKARTA - Candra Darusman, musisi yang juga Pengawas Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), menyayangkan adanya kasus pelanggaran hak cipta antara para musisi yang harus berakhir di pengadilan.

Setelah kasus Ari Bias dengan Agnez Mo, kasus Keenan Nasution dan Vidi Aldiano yang saat ini masih berproses di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat jadi perhatian publik, khususnya para pelaku industri musik nasional.

Menurut Candra, permasalahan terkait hak cipta lebih baik diselesaikan lewat mediasi, terlebih pihak yang berperkara adalah orang-orang yang pernah berhubungan baik.

Pianis Karimata itu menyebut ada dua badan yang bisa digunakan untuk melakukan mediasi, yaitu Badan Arbitrase dan Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM HKI) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

“Alangkah baiknya kalau mediasi dengan badan yang resmi, yaitu BAM HKI atau BANI,” kata Candra saat ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Juni.

“Memang, melakukan mediasi bisa aja manggil teman, tapi itu kan enggak resmi, sebaiknya ngambil yang resmi. Saya yakin bisa selesai kok masalahnya,” lanjut Candra.

Candra juga mengaku sudah berbicara dengan Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss – di mana keduanya sudah berteman baik sejak lama.

“Ya, sempat (bicara dengan Harry Kiss), sempat bicara dengan Keenan juga. Saya enggak memihak siapa pun, tapi paling enggak ketemuan lah dalam mediasi yang formal,” ujarnya.

Selain itu, Candra juga bicara soal pernyataan Direktur Jenderal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), yang bicara mengenai lisensi (izin) dan royalti performing rights.

“Dua hari yang lalu, DJKI dari Kementerian Hukum mengeluarkan semacam fatwa, yaitu bahwa untuk konser, ketentuan yang berlaku itu harus dipatuhi, yaitu selama para promotor atau EO itu membayar dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, maka izin lagu sudah otomatis diberikan. Jadi, enggak usah lagi minta izin (langsung ke pencipta lagu)," tutur Candra.

"Kalau si promotor itu mengurus lisensi, membayar royalti kepada LMKN, maka si penyanyi atau musisi tidak lagi perlu minta izin. Dan ini berlaku secara internasional,” pungkasnya