Bagikan:

JAKARTA - Penyanyi sekaligus advokat, Kadri Mohamad mengatakan Once Mekel boleh menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 tanpa persetujuan Ahmad Dhani.

Hal ini ia sampaikan dalam sesi wawancara bersama Candra Darusman, Once Mekel, Ahmad Dhani, dan Azizah Hanum di kanal YouTube Liputan 6 pada Rabu malam.

Kadri menuturkan, Pasal 23 dalam UU Hak Cipta melindungi penampil, di mana adalah Once dalam masalah ini.

"Ini menurut saya sudah selesai, ada aturan umum dan aturan spesialisnya. Karena ada Undang-Undang Hak Cipta ini yang melindungi pencipta, pemegang hak cipta, dan pengguna. Pasal 23 ini melindungi penampil. Berbunyi bahwa dia bisa menyanyikan lagu tersebut tanpa persetujuan asal dia bayar," ujar Kadri.

"Berarti saya sebagai musisi bisa menyanyikan lagu Ahmad Dhani, asal bayar ke WAMI (Wahana Musik Indonesia). Kalau saya bisa seperti itu, Once juga harusnya bisa. Di luar masalah etika," lanjutnya.

Sehingga, Kadri menambahkan, masalah ini sudah berada di ranah etika dan harus diselesaikan Ahmad Dhani dan Once Mekel.

"Kalau etika ini sudah tidak bicara hukum. Jadi, permasalahannya ada kompetisi ternyata setelah penyanyi itu keluar. Ini harus diselesaikan Ahmad Dhani dan Once," jelasnya.

"Jadi, ini bukan masalah hukum lagi. Karena daripada kekurangan dari Undang-Undang Hak Cipta. Silahkan kalau mau diubah. Ini tinggal urusan Once teman saya untuk secara etika membahas masalah tadi," tutupnya.