JAKARTA - Candra Darusman memberi tanggapan atas pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkaitan dengan lisensi (izin) dan royalti performing rights.
Seperti diketahui, Razilu sebagai Direktur Jenderal DJKI menyatakan dengan tegas bahwa pembayaran royalti performing rights hanya dilakukan secara satu pintu lewat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Dengan membayar royalti ke LMKN, tidak diperlukan lagi izin langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta, karena secara hukum hak telah dipenuhi. Hal ini disebut memberikan kejelasan, kemudahan, dan kepastian hukum.
Selain itu, ditegaskan pula bahwa keharusan membayar royalti performing rights, dibebankan kepada penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan.
Dalam diskusi publik mengenai hak cipta di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Juni, Candra menginformasikan apa yang disampaikan oleh DJKI itu.
“Dua hari yang lalu, DJKI dari Kementerian Hukum mengeluarkan semacam fatwa, yaitu bahwa untuk konser, ketentuan yang berlaku itu harus dipatuhi, yaitu selama para promotor atau EO itu membayar dan mengurus lisensi dari suatu pertunjukan, maka izin lagu sudah otomatis diberikan. Jadi, enggak usah lagi minta izin (langsung ke pencipta lagu)," tutur Candra.
"Kalau si promotor itu mengurus lisensi, membayar royalti kepada LMKN, maka si penyanyi atau musisi tidak lagi perlu minta izin. Dan ini berlaku secara internasional,” sambungnya.
BACA JUGA:
Candra menjelaskan, DJKI sudah mengambil langkah tepat, dengan mempertegas apa yang sebenarnya sudah dinyatakan beberapa tahun lalu. Namun ia memberi catatan penting, mengingat pernyataan tersebut disampaikan lebih dahulu.
“Sayangnya baru sekarang ‘fatwa’ itu keluar. Coba dari dulu, mungkin enggak akan timbul permasalahan antara teman-teman (musisi)," pianis personel Karimata itu.
Dengan jelasnya pernyataan DJKI, Candra berharap kebingungan dan ketakutan dari beberapa pihak atas kisruh royalti musik bisa berakhir.