Ternyata Ada Kelebihan Bayar Rp6,5 Miliar dari Pembelian Alat Damkar DKI

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengungkapkan adanya kelebihan bayar dalam pembelian alat pemadam kebakaran oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI.

Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI periode 2019, BPK temukan empat paket dana pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan pengeluaran yang melebihi harga alat tersebut. Total kelebihan bayar tercatat sekitar Rp6,5 miliar.

Rinciannya, unit submersible memiliki harga riil Rp9 miliar, nilai kontrak Rp9,7 miliar, maka selisihnya Rp761 juta. Kemudian unit quick response dengan harga riil Rp36,2 miliar, nilai kontrak Rp 39,6 miliar, maka selisihnya Rp3,4 miliar

Selanjutnya, unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar, nilai kontrak Rp 7,8 miliar, selisihnya Rp844 juta. lalu, unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar.

Hal ini juga disorot oleh Anggota Fraksi PSI DPRD DKI August Hamonangan. Menurut August, Kelebihan bayar tersebut mestinya bisa digunakan untuk melakukan pengadaan lain seperti ratusan hidran mandiri.

“Pemprov DKI sangat ceroboh dan tidak transparan dalam mengelola uang rakyat. Tidak heran masih ditemukan anggaran janggal dan kemahalan seperti mobil pemadam ini, selisih miliaran rupiah ini harusnya bisa membiayai hidran mandiri yang lebih bermanfaat untuk warga,” kata August dalam keterangannya, Selasa, 13 April.

August juga menyebut Pemprov DKI gagal menyusun prioritas anggaran. Sebab, DKI mendahulukan pembelian robot pemadam kebakaran mahal yang sulit digunakan untuk mengatasi kebakaran di Jakarta.

Padahal, anggarannya bisa digunakan untuk mengedepankan pengadaan hidran mandiri dan pelatihan SKKL atau sukarelawan pencegah kebakaran yang lebih dibutuhkan. 

“Untuk peristiwa kebakaran kecepatan menjadi kunci utama, semakin cepat api dipadamkan, semakin minimal resiko dapat ditekan,” ujarnya.