Pertama Kalinya, Italia Berikan Kompensasi kepada Korban Kejahatan Perang Nazi

JAKARTA - Italia untuk pertama kalinya membayar kompensasi kepada korban kejahatan perang Nazi, dengan memberikan 800.000 euro (Rp13.392.000.000) kepada ahli waris seorang pria yang tewas dalam pembantaian warga sipil tahun 1944 di Tuscany, kata pengacara untuk ahli waris dan Departemen Keuangan Italia pada Hari Rabu.

Metello Ricciarini tewas bersama 243 orang lainnya di Civitella di Val di Chiana, sekitar 220 kilometer di utara Roma, pada tanggal 29 Juni 1944, sebagai balasan oleh pasukan Jerman setelah dua rekan mereka tewas dalam baku tembak dengan partisan Italia.

"Saya menyampaikan rasa puas saya, kepada ibu saya Metella dan kerabat saya, yang menerima uang dari kementerian ekonomi minggu lalu," kata pengacara keluarga Roberto Alboni, yang juga keponakan korban, seraya menambahkan butuh waktu dua dekade untuk mendapatkan kompensasi, seperti melansir Reuters 4 Desember.

Keputusan penting ini, yang muncul setelah perjuangan hukum selama puluhan tahun, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan Pemerintah Italia, yang berpotensi menjadi preseden bagi keluarga korban kejahatan Nazi dan fasis lainnya.

Sebelumnya, Jerman membayar Italia 40 juta Deutschmarks pada tahun 1962, yang nilainya lebih dari 1 miliar euro dalam nilai mata uang saat ini, untuk menutupi kerusakan yang ditimbulkan oleh pasukan Nazi terhadap negara Italia dan warganya selama Perang Dunia Kedua.

Kesepakatan itu membuat Italia berkewajiban untuk membayar tuntutan kompensasi di masa mendatang dari para korban, tetapi tidak ada tindakan yang diambil selama beberapa dekade.

Perdana Menteri saat itu Mario Draghi menyiapkan dana senilai 61 juta euro pada tahun 2022 untuk menutupi klaim kompensasi yang terus meningkat dari para korban dan keturunan mereka, dengan harapan untuk menutup babak kelam dalam sejarah Italia.

Diketahui, pasukan Nazi yang melakukan kekejaman di Italia secara rutin dibantu oleh kaum Fasis setempat.

"Ini adalah hasil awal yang penting dalam upaya meningkatkan kesadaran tentang ganti rugi bagi ahli waris korban kejahatan Nazi-fasis", kata Dario Parrini, senator dari Partai Demokrat sayap kiri-tengah yang telah mengikuti isu tersebut.

Sebuah studi yang didanai oleh Pemerintah Jerman dan diterbitkan pada tahun 2016 memperkirakan, sekitar 22.000 warga Italia menjadi korban kejahatan perang Nazi, termasuk hingga 8.000 orang Yahudi yang dideportasi ke kamp-kamp kematian. Ribuan warga Italia lainnya dipaksa bekerja sebagai buruh budak di Jerman.