DPR Ingatkan Ada Sanksi Bagi Pengusaha Jika THR Tak Diberikan H-7 Lebaran

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengingatkan seluruh perusahaan agar memberikan tunjangan hari raya pegawai maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Hal ini menyusul Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021.

"SE-nya sudah dikeluarkan. Ini juga warning bagi pengusaha, harus membayar penuh THR yang menjadi kewajiban 7 hari sebelum Lebaran," ujar Azis kepada wartawan, Selasa, 13 April.

Pimpinan DPR bidang Korpolkam itu juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk pos komando pelaksanaan serta satuan tugas pelayanan terkait THR untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja.

"DPR meminta SE ini harus disikapi oleh para gubernur di seluruh Indonesia untuk membuat posko pengaduan," katanya.

Azis yang juga politikus Golkar ini berharap, Kementerian Ketenagakerjaan juga membuka call center sebagai upaya menjalankan ketentuan perundangan-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan melanggar, kata Azis, Kemenaker harus memberikan sanksi.

"Jangan ada lagi perusahaan yang tidak membayar THR. Terapkan denda dan sanksi bagi yang terlambat atau bahkan tidak membayar THR sesuai dengan waktu yang ditentukan," tegas Azis.