Syarat Nikah Ulang Rizky Febian dan Mahalini yang harus Dipenuhi Usai Sidang Itsbat

JAKARTA - Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menjelaskan terkait syarat yang harus dilakukan Mahalini dan Rizky Febian untuk melaksanakan pernikahan ulang usai permohonan sidang itsbat ditolak.

Suryana mengatakan pasangan Mahalini dan Rizky Febian tinggal memenuhi kelengkapan wali dari pihak wanita saja.

"Sekarang nikah ulang dipenuhi syaratnya tentang kelengkapan wali. Gitu saja. Ya jangan terlalu menjauh nanti malah bukan solusi hukum Karena sudah jelas jelas hanya walinya saja," kata Suryana di kantornya, Senin, 2 Desember.

"Saksinya tidak masalah kan telah memenuhi syarat dan ada maharnya, ada di situ bahkan menyaksikan juga banyak. Kurangnya cuma itu saja," tambahnya.

Sebelumnya, Suryana menuturkan kalau alasan majelis hakim menolak sidang itsbat Rizky Febian dan Mahalini karena kesalahan pada wali nikah mereka.

"Jadi begini putusan pengadilan itu kenapa menolak? Karena walinya bukan wali yang berhak, kalau walinya bukan wali yang berhak ketika dia daftar tinggal gimana dia memilih wali yang benar," jelas Suryana.

"Ya seperti kita ketahui sudah jelas kan. Jadi ketika seorang tidak punya wali maka walinya adalah wali hakim. Nah wali nanti dipilih ya wali hakim ya kepala KUA, kalau dipenuhi itu selesai," sambungnya.