Kejagung Periksa Manajer PT Antam Jadi Saksi Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur. Terkni, penyidik memeriksa pejabat PT Antam Tbk sebagai saksi.
"Memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin, 2 Desember.
Pejabat PT Antam yang dimaksud yakni Manager Quality Control berinisial SEP. Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci hal yang didalami dari saksi tersebut.
Hanya disampaikan, pemeriksaan terhasap saksi SEP itu dilakukan pada Senin, 2 Desember.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya adalah hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Dua tersangka lainnya adalah Lisa Rachmat, penasihat hukum Ronald Tannur, dan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Satu tersangka lainnya adalah Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, yang diduga berperan sebagai pendana suap. Meirizka menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Lisa Rachmat sebagai imbalan untuk mempengaruhi hakim agar memberikan vonis bebas kepada anaknya.