Malaysia Ajukan Revisi UU Komunikasi, Anak di Bawah 18 Tahun Melanggar Bisa Dipenjara
JAKARTA - Pemerintah Malaysia mengajukan Revisi UU (RUU) Komunikasi dan Multimedia dengan memasukan ketentuan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda RM500.000 bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun yang melanggarnya.
Mengutip Bernama, Senin 2 Desember, RUU tersebut berupaya untuk mengubah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 (Undang-Undang 588).
Diajukan Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil untuk pembacaan pertama di Dewan Rakyat hari ini, Senin 2 Desember.
Sementara di hari yang sama akan dilakukan pembacaan kedua untuk rapat parlemen.
Menurut draft RUU yang dibagikan di Parlemen, Klausul 91(c) mengusulkan penyisipan subbagian baru ke dalam Pasal 233 Undang-Undang tersebut, yang menetapkan hukuman yang lebih tinggi dan berbeda untuk pelanggaran terhadap anak-anak di bawah usia 18 tahun, yang diklasifikasikan sebagai pelanggaran yang dapat ditangkap.
Poin baru yang diajukan itu juga berisi ancaman denda tambahan sebesar RM5.000 dalam batas waktu hari setelah divonis bersalah.
Pasal 91(a)(i) RUU Komunikasi dan Multimedia mengusulkan penggantian kata “cabul” dengan “sangat cabul” di Pasal 233(1), sementara Pasal 91(a)(ii) bertujuan untuk memperkenalkan pelanggaran baru di bawah subbagian yang sama mengenai tindakan penipuan atau tipu daya terhadap siapa pun.
Baca juga:
- KPK Cecar Antonius Kosasih soal Investasi di PT Taspen yang Berujung Fiktif
- Australia Sita 2,3 Ton Kokain dari Amerika Selatan, 13 Tersangka Ditangkap
- Rekapitulasi Belum Selesai, KPU Tegaskan Unggahan Real Count Pilkada Jakarta 2 Putaran Hoaks
- 3 Hari Demo Tolak Penangguhan Georgia Masuk Uni Eropa, 44 Orang Dilarikan ke RS
Sementara itu, Subpasal 91(d) RUU Komunikasi dan Multimedia (Amandemen) 2024 mengusulkan penyertaan Subbagian (4)(a) dan (4)(b) untuk mengatasi penyalahgunaan layanan jaringan atau aplikasi untuk mengirim komunikasi cabul untuk tujuan komersial.
Di bawah Subbagian (4)(a), penggunaan layanan tersebut untuk mengirim komunikasi cabul untuk tujuan komersial kepada siapa pun akan menjadi pelanggaran. Pasal (4)(b) menetapkan bahwa mengizinkan penggunaan jaringan atau layanan aplikasi yang berada di bawah kendali seseorang untuk kegiatan yang dijelaskan dalam paragraf (a) merupakan pelanggaran hukum.
“Jika terbukti bersalah, pelanggar dapat didenda hingga RM1 juta, dipenjara hingga lima tahun, atau keduanya, dengan denda tambahan sebesar RM10.000 untuk setiap hari atau sebagian hari pelanggaran berlanjut setelah terbukti bersalah,” demikian draft RUU tersebut.
Selain itu, dalam pengajuan RUU ini menyertakan Klausul 92 yang memperkenalkan Pasal 233A untuk melarang individu mengirim, menyebabkan dikirimnya, atau mengizinkan pengiriman pesan elektronik komersial yang tidak diminta.