KPK Akan Panggil Ulang Anwar Sadad Terkait Kasus Suap Hibah Pokmas Jawa Timur  

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil anggota DPR RI, Anwar Sadad, terkait dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.  

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Anwar sebelumnya mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 22 Oktober lalu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, tanpa memberikan alasan.  

“Kami akan meminta keterangan dari saudara AS terkait aliran dana pokmas. Tunggu saja, kemungkinan dalam waktu dekat,” kata Asep, Senin, 2 Desember 2024.  

KPK telah menetapkan Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, sebagai salah satu dari 21 tersangka dalam kasus ini. Ia diduga menerima suap dalam bentuk uang dan aset yang berasal dari dana hibah pokmas.  

Pada 20 November lalu, enam saksi diperiksa untuk mendalami kepemilikan aset yang diduga terkait dengan Anwar Sadad. Para saksi tersebut antara lain berasal dari kalangan swasta dan pengelola aset pribadi.  

“Penyidik mendalami informasi terkait transaksi jual beli aset milik tersangka AS, ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.  

Kendati demikian, KPK belum merinci jenis dan lokasi aset tersebut. Informasi sementara menyebutkan adanya tanah dan bangunan yang terkait kasus ini.  

Dalam pengembangan kasus, KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Pemprov Jawa Timur dan rumah pribadi para tersangka. Barang bukti yang disita mencakup:  

1. Kendaraan mewah: 7 unit, termasuk Toyota Alphard, Pajero, dan Honda CRV.  

2. Perhiasan: 1 jam tangan Rolex dan 2 cincin berlian.  

3. Uang tunai: Dalam rupiah dan mata uang asing senilai total sekitar Rp1 miliar.  

4. Barang elektronik: Handphone, hard disk, laptop.  

5. Dokumen: Buku tabungan, sertifikat tanah, kuitansi, dan dokumen kendaraan.  

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah 21 orang yang terlibat dalam kasus ini bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri dari anggota DPRD Jawa Timur, DPRD kabupaten, serta pihak swasta yang diduga terkait aliran dana hibah pokmas.  

Para tersangka lainnya meliputi KUS, AI, MAH, BW, JPP, serta sejumlah nama lain yang diduga memiliki peran dalam jaringan suap ini.  

Kasus dana hibah pokmas ini menunjukkan pola penyalahgunaan anggaran yang melibatkan aktor politik dan pihak swasta. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, termasuk memanggil ulang pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan.  

“Integritas sistem hibah harus dijaga. Kami akan terus melakukan penyidikan secara profesional untuk mengungkap aliran dana dan aset terkait,” ujar Asep.  

Kasus ini menjadi salah satu fokus besar KPK dalam upayanya memberantas korupsi yang menyasar dana publik.