KPK Duga Ada Penggelembungan Anggaran Fasilitas Pengolahan Karet di Kementan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terjadi penggelembungan anggaran pembelian zat pengentalan getah karet di Kementerian Pertanian (Kementan).

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat disinggung soal penyidikan baru di Kementan terkait pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet. Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2021-2023.

"Jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet. ... Kalau dulu dibilangnya asam semut, namanya ada untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November.

"Nah, asam ini, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya gitu, ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah, ini diperlukan dalam pengentalan karet," sambungnya.

Hanya saja, saat proses pembelian ternyata terjadi penggelembungan harga oleh pihak Kementan. "Jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter menjadi Rp50 ribu per sekian liter," tegas Asep.

Adapun soal tersangka dalam kasus ini, Asep belum menjelaskan. Sebab, pengusutan masih berjalan.

"Termasuk kerugian negaranya. Nanti kami sampaikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kembali mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan memanggil tiga saksi pada Kamis, 28 November. Kali ini kasusnya terkait pengadaan jasa sarana fasilitas pengolahan karet pada tahun anggaran 2021-2023.

Ketiga saksi itu Arsad Nursalim yang merupakan karyawan swasta; Reby Maharani selaku pegawai negeri sipil (PNS) atau JFPPBJ Madya–Biro Umum dan Pengadaan 2019–2024; dan Rosy Indra Saputra selaku eks Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.

Adapun komisi antirasuah awalnya mengusut dugaan korupsi di Kementan yang kemudian menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dia diproses hukum terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lalu, penyidikan dugaan korupsi pengadaan x-ray statis, mobile x-ray, dan x-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian juga sedang dilakukan.

Total ada enam orang yang sudah dicegah ke luar negeri, yakni WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.

Salah satu dari keenam orang itu adalah eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana. Pencegahan ini diminta ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 dan berlaku selama enam bulan.

KPK menyebut kerugian negara akibat pengadaan ini disinyalir mencapai Rp82 miliar. Tapi, jumlah pastinya bisa berubah karena auditor masih menghitung pastinya.