Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Kejagung Periksa Pegawai Kementan-Bea dan Cukai

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa lima saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor gula dengan tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Empat di antaranya merupakan pegawai Bea dan Cukai serta satu lainnya dari Kementerian Pertanian (Kementan).

"Memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula," ujar Kapuspemkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat, 29 November.

Untuk empat saksi dari Bea dan Cukai yakni DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan.

Kemudian, WA selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik; CU yang merupakan Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda

Sementara untuk satu saksi lainnya yakni YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

Sejauh ini, tak dijelaskan apa yang didalami penyidik dari kelima saksi tersebut. Hanya disampaikan bila pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 28 November, kemarin.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Pada kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong ditetapkan tersangka karena karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.

Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.