Firli Bahuri Surati Kapolda hingga Kapolri, Minta Penyidikan Kasus Dihentikan
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya, meminta penanganan seluruh kasus yang melibatkannya dihentikan.
"Kami minta kepada Kapolri supaya menghentikan perkara ini dengan mengeluarkan SP3," ujar kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar kepada wartawan, Kamis, 28 November.
Tak hanya kepada Kapolri, surat permohonan itu juga dikirimkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Permintaan penghentian penanganan perkara tersebut dengan alasan dugaan tindak pidana pemerasan maupun pertemuan dengan pihak berperkara ketika menjabat sebagai Ketua KPK tak dapat dibuktikan.
"Isi surat itu berisi tentang proses perjalanan hukum ini terkait demgan substansi perkara ini yang menurut hemat kami tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ian.
"Sehingga, menjadi hal yang wajib perkara terhadap Pak Firli itu dihentikan. Jadi isi surat kami tuh itu," sambungnya.
Baca juga:
- Sebut Budaya Baru 'Jokowisme', PDIP: Penguasa dengan Segala Cara Hasilkan Pemilu Sesuai Keinginannya
- Pengacara Beberkan Alasan Firli Bahuri Mangkir Pemeriksaan KPK
- Jagoan PDIP Tumbang di Kandang Banteng, Ada Campur Tangan Jokowi?
- Sebut Jateng Bukan Lagi Kandang Banteng, PDIP: Tapi Kandang Bansos dan Partai Cokelat!
Polda Metro Jaya diketahui mengusut dua dugaan tindak pidana yang melibatkan Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL sebagaimana diatur pasa Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.
Pada penanganan kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2023.
Penyidik juga telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperaka yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Pada penanganan kasus itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.