Kata Polda Metro soal Jemput Paksa Firli Bahuri yang Kerap Mangkir
JAKARTA - Polda Metro Jaya belum bisa menentukan langkah selanjutnya terkait penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL dengan tersangka Firli Bahuri. Termasuk, mengenai upaya jemput paksa.
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut diketahui sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka.
"Nanti penyidik yang akan mempertimbangkan (jemput paksa terhadap Firli Bahuri). Mohon waktu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 28 November.
Menurutnya, dalam menentukan langkah yang akan dilakukan terkait penanganan kasus Firli Bahuri, tim penyidik akan melakukan konsolidasi.
Sehingga, semua tindakan yang nantinya dilakukan akan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Saat ini penyidik terus melalukan konsolidasi untuk menentukan langkah-langkah lanjut terkait penyidikan kasus ini," kata Ade.
Sebagai pengingat, ada dua dugaan tindak pidana yang sedang diusut terkait Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap SYL sebagaimana diatur pasa Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP.
Pada penanganan kasus ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagak tersangka pada 23 November 2023.
Penyidik juga telah memeriksa 134 saksi dan ahli hingga saat ini. Jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah seiring tak kunjung rampungnya penanganan perkara tersebut.
Dugaan tindak pidana kedua yakni pertemuan dengan pihak berperaka yakni SYL sebagai tertuang pada Pasal 36 junto Pasal 65 Undang-Undang KPK.
Pada penanganan kasus itu, 39 saksi dan ahli sudah diperiksa. Namun, untuk status Firli Bahuri masih sebagai terlapor.