Menteri Ida Fauziyah Akan Kenakan Denda bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR, Salah Satunya Kegiatan Usaha Akan Dihentikan
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan terdapat sejumlah sanksi bagi perusahaan yang telat dan tak membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2021 kepada pekerja sesuai dengan yang diatur pemerintah. Pembayaran THR untuk tahun ini harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Aturan pembayaran THR tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. Selain itu, pembayaran THR juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida Fauziyah menegaskan, pemerintah sudah memberikan dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19. Kata dia, dukungan ini diberikan agar ekonomi masyarakat bergerak seiring dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Untuk itu, lanjut Ida, diperlukan komitmen pengusaha untuk membayar THR keagamaan 2021 secara penuh dan tepat waktu
"Pengusaha yang terlambat bayar THR ke pekerja, bakal kena denda 5 persen dari THR yang harus dibayar sejak berakhir batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 12 April.
Sementara itu, Ida mengatakan, pengusaha yang tak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, pemerintah juga akan membatasi kegiatan usaha perusahaan tersebut.
"Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha," ucapnya.
Baca juga:
- Menteri Ida Fauziyah: THR 2021 Harus Dibayar Full H-7 Hari Raya Idulfitri
- Ida Fauziyah Beri Kabar Kurang Baik: Masih Ada 103 Perusahaan yang Belum Bayar THR 2020
- Wagub Riza Ingatkan Bos Perusahaan Jakarta: THR Kewajiban, Harus Dipenuhi Tepat Waktu
- Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Jokowi Minta Perusahaan Swasta Berikan THR Bagi Karyawan
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah resmi mewajibkan seluruh pengusaha untuk membayar THR maksimal H-7 Hari Raya Idulfitri. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Namun, pemerintah memberikan kelonggaran kepada perusahaan yang tak mampu membayar THR H-7 untuk melakukan dialog secara bipartit dengan pekerja. Hasil dialog itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan sebelum H-7 Hari Raya Idulfitri.
Kemudian, manajemen harus menyerahkan laporan keuangan dua tahun terakhir untuk membuktikan bahwa keuangan perusahaan sedang tertekan. Nantinya, perusahaan itu diberikan waktu untuk membayar THR maksimal H-1 Hari Raya Idulfitri.