Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Disebut KPK Sudah Dibagikan Sebagian

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut amplop serangan fajar Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah sudah tersebar sebagian. Pemberian kepada masyarakat ini karena dia maju lagi sebagai calon petahana.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika ketika disinggung soal amplop bergambar pasangan Rohidin Mersyah-Meriani yang ikut disita dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November lalu.

"Belum ada penghitungan total berapanya, belum ada informasi yang lengkap untuk siapa saja tetapi yang jelas memang diduga kuat amplop-amplop tersebut sebagian sudah ada yang didistribusikan," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November.

Tessa menyebut penyidik telah memastikan amplop itu akan dibagikan di daerah pemilihan Rohidin. Tujuannya, agar masyarakat memilhnya dalam Pilgub Bengkulu.

Nominalnya pun beragam mulai Rp100 ribu yang paling besar hingga Rp20 ribu, jelas Tessa. "Bagi yang terlanjur diamankan, ditujukan untuk dibagikan dalam rangka agar penerima memilih yang bersangkutan untuk pencalonan sebagai kepala daerah dalam hal ini gubernur Bengkulu," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

"(Jumlahnya, red) ini masih didalami penyidik. Isi amplopnya informasi yang saya dapatkan bervariasi antara Rp100 ribu, Rp50 ribu, dan Rp20 ribu," sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Bengkulu pada Sabtu, 23 November dan membawa delapan orang untuk dimintai keterangan. Tiga orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evrianshah alias Anca yang merupakan Adc Gubernur Bengkulu.

Saat OTT dilakukan, penyidik menemukan uang senilai Rp7 miliar dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Pemerasan dan penerimaan gratifikasi itu disebut untuk membiayai Rohidin yang kembali maju sebagai calon petahana.

Akibat perbuatannya, tiga tersangka ini disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.