KPK yang Membantah Isu Kenaikan Gaji Sebesar Rp300 Juta
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah kabar dia dan empat pimpinan lainnya meminta kenaikan gaji hingga Rp300 juta.
Bantahan ini disampaikan setelah beredar kabar KPK menugaskan biro SDM-nya untuk mengikuti rapat bersama Ditjen Perundangan-undangan Kemenkumham, perwakilan dari pihak KemenpanRB dan Kementerian Keuangan di kantor Kemenkumham.
Dikutip dari Jawapos, rapat ini disebut-sebut untuk membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut Firli, permintaan kenaikan gaji itu diusulkan sejak pimpinan KPK Jilid IV yang dikomandoi Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama. Zaman Pak Agus Rahardjo dan kawan-kawan. Jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang," kata Firli kepada wartawan lewat keterangannya, Jumat, 3 April.
Dia mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan sejak 15 Juli 2019. Namun, belum ada informasi terbaru soal pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 yang mengatur tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
KPK, kata Firli, tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan. Sebab, saat ini lembaga antirasuah sedang melakukan pencegahan, koordinasi, dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan panyebaran virus corona atau COVID-19.
"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," tegasnya.
Baca juga:
Sementara, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kenaikan gaji tersebut merupakan usulan dari pimpinan KPK Jilid IV atau saat dirinya menjabat. Saat itu, mereka berniat menaikkan gaji pegawai lembaga antirasuah. Namun, kenaikan itu harus juga diikuti kenaikkan gaji lima pimpinan KPK.
"Ada diusulkan dalam rapat. Saya saat itu menegaskan bahwa kenaikan itu dilakukan setelah pimpinan Jilid IV berlalu agar tidak conflict of interest (konflik kepentingan). (Kenaikan ini) karena menaikkan gaji staf, gaji pimpinannya juga jadi naik. Ada hitungannya atau besarannya," kata Saut saat dihubungi lewat pesan singkat, Jumat, 3 April.
Namun menurut Saut, melihat kondisi yang saat ini terjadi maka usulan itu sebenarnya sah saja jika dibatalkan. Apalagi, jika usulan itu kemudian menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
"Ini kan ada kesan yang ditangkap publik. Begitu enaknya mau, kerja kagak. ... Jadi bisa saja itu dibatalkan dulu yang kami ajukan," tegasnya sambil menambahkan usulan kenaikan gaji ini juga dibuat dengan dasar UU KPK yang lama, bukan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Saut juga memaparkan, pimpinan KPK Jilid IV berasumsi jika gaji pimpinan KPK pada periode selanjutnya dinaikkan akan membuat mereka terjauh dari konflik kepentingan.
Apalagi, dalam UU KPK yang belum direvisi beban kerja pimpinan begitu berat sehingga jika ada kenaikan gaji, menurut dia, hal ini sah-sah saja terjadi. "Kita ada sejumlah resiko yang semakin tinggi dengan undang-undang yang lama," ujarnya.
"Tapi dengan UU KPK baru, ya beda lagi. Sebaiknya malah gajinya pimpinannya diturunin karena tidak adil itu dengan UU KPK yang sekarang," imbuh Saut.
Diketahui, berdasarkan PP 82 Tahun 2015, gaji Ketua KPK saat ini mencapai Rp123,9 juta dengan rincian:
1. Gaji Pokok Rp 5.040.000
2. Tunjangan Jabatan Rp 24.818.000
3. Tunjangan Kehormatan Rp 2.396.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 37.750.000
5. Tunjangan Transportasi Rp 29.546.000
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
7. Tunjangan Hari Tua Rp 8.063.500
Sedangkan berdasarkan PP tersebut, empat Wakil Ketua KPK mendapat sekitar Rp 112,5 juta dengan rincian:
1. Gaji Pokok Rp 4.620.000
2. Tunjangan Jabatan Rp 20.475.000
3. Tunjangan Kehormatan Rp 2.134.000
4. Tunjangan Perumahan Rp 34.900.000
5. Tunjangan Transportasi Rp 27.330.000
6. Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa Rp 16.325.000
7. Tunjangan Hari Tua Rp 6.807.250