FBR, Forkabi, Hingga Relawan Anies Bakal Jaga TPS, Awasi Suara Pramono-Rano dari Kecurangan

JAKARTA - Ketua tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono atau yang akrab disapa Cak Lontong menyebut pihaknya akan mengerahkan belasan ribu relawan yang akan mengawasi proses pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS).

Sekitar 15 ribu relawan yang dilibatkan mulai dari anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi), Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan TNI/Polri (FKPPI), hingga relawan Anies yang biasa disebut Anak Abah.

"Mereka nanti akan diterjunkan ke semua TPS yang tujuannya hanya untuk memastikan pilkada ini berjalan dengan jujur, adil, fair play, dan tanpa kecurangan," kata Cak Lontong dalam konferensi pers di rumah pemenangan Pramono-Rano, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 24 November.

Tak hanya itu, timses Pramono-Rano juga akan menerjunkan saksi berlapis yang ditugaskan memantau TPS. Mereka merupakan saksi dari partai pengusung, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Hanura.

Sekretaris tim pemenangan Pramono-Rano, Aria Bima menekankan, pengerahan saksi berlapis dan belasan ribu relawan ini dilakukan untuk mencegah potensi kecurangan yang terjadi saat pemungutan hingga penghitungan suara.

"Ini memang ada kecenderungan-kecenderungan terutama terkait dengan sebelum pencoblosan. Terkait dengan jumlah kertas suara, kita akan hitung betul dan kartu suara yang ikut atau kartu yang sudah tercoblos dan yang tidak tercoblos atau tidak dimanfaatkan," jelas Aria.

Di satu sisi, Aria berharap KPU, Bawaslu, aparat TNI-Polri, ASN, serta perangkat daerah bisa menjamin penyelenggaraan pilkada bisa berjalan sesuai aturan tanpa adanya pelanggaran.

Aria pun menegaskan terdapat putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengubah frasa pada pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2018.

putusan tersebut berbunyi "setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta".

"Ada keputusan MK bahwa ASN dan perangkat desa atau kelurahan atau penyebutan nama lain yang terlibat, maka yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi yaitu pemecatan," ucap Aria.

"Di sini kita enggak main-main, kita siapkan betul, kami sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang ada kecenderungan membuat suasana pemilu ini menjadi tidak jujur dan tidak adil. Tapi, kami sampai hari ini tetap positive thinking," tambahnya.