Ciduk Crazy Rich Samin Tan, KPK Mulai Usut Suap Rp5 Miliar PKP2B ke Eni Saragih

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut kasus suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ini dilakukan setelah komisi antirasuah menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT BORN), Samin Tan.

Pengusutan ini dilakukan penyidik dengan melakukan pemanggilan terhadap tiga orang saksi.

Mereka adalah Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Nenie Afwani; Kenneth Raymond Allan yang disebut berasal dari Minning and Industry; dan seorang karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 12 April.

Belum diketahui materi pemeriksaan terhadap ketiga orang ini. Hanya saja, ketiga diduga tahu perihal pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.

Diberitakan sebelumnya, Samin Tan telah berhasil ditangkap KPK sejak buron pada 2020 lalu. Dalam kasus ini, pengusaha tersebut diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar untuk mengurusi terminasi PKP2B PT AKT yang diakuisisi PT BORN di Kementerian ESDM.

Kala itu, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan. Selanjutnya, Eni selaku anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR RI bahkan menggunakan forum rapat dengar pendapat untuk memengaruhi pihak Kementerian ESDM.

Tak hanya itu, dia juga diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan Pilkada suaminya, Muhammad Al Khadziq di Kabupaten Temanggung. Pemberian itu terjadi dalam dua tahap melalui staf Samin Tan dan tenaga ahli Eni.

Pemberian tahap pertama dilakukan pada 1 Juni 2018, sebanyak Rp4 miliar dan pemberian kedua terjadi pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar. 

Atas perbuatannya, Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.