Alexander Marwata Klaim Bakal di Rumah Setelah Masa Jabatan di KPK Berakhir
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengklaim tak punya rencana setelah masa jabatannya berakhir pada Desember mendatang. Tapi, dia siap membantu jika diminta mengampanyekan nilai antikorupsi.
"Saya mau kemana? Enggak kemana-mana (setelah masa jabatan berakhir, red). Saya ke rumah saja," kata Alexander kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 22 November.
"Apakah akan mendorong kampanye antikorupsi, ya, saya pikir saya sudah 30 tahun menjadi ASN, 9 tahun terakhir di KPK tentu kalau hanya diminta sharing pengalaman atau apa, oke, enggak masalah," sambungnya.
Alexander menyebut dirinya tak berminat untuk menduduki jabatan tertentu. Sebab, dia merasa perlu ada regenerasi.
Katanya, banyak anak muda yang bisa saja mampu berinovasi dari dirinya. "Apakah saya akan kembali ke pemerintahan, saya pikir sudah cukup, lah, ya. Ada saatnya kita harus berani menyampaikan cukup. Kan harus memberi kesempatan yang lebih muda, tenaga baru," tegasnya.
"Jangan pernah merasa bahwa tanpa kehadiran saya, tanpa keberadaan saya persoalan enggak akan selesai. Iya, ga, ya kan. Tetap ada regenerasi, ada tenaga-tenaga baru yang mungkin lebih inovatif. Kalau saya di sini lagi, waduh mungkin sudah buntu otak saya, sudah enggak tahu apalagi, apa yang harus saya kerjakan," sambung Alexander.
Baca juga:
Sebagai informasi, Alexander Marwata menjadi Wakil Ketua KPK selama dua periode, yakni 2015-2019 dan 2019-2024. Pada periode pertamanya, dia menjabat bersama Saut Situmorang, Basaria Panjaitan, dan Laode M. Syarif yang diketuai oleh Agus Rahardjo.
Sementara pada periode 2019-2024, Alexander menjabat wakil ketua bersama Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron yang diketuai oleh Firli Bahuri.
Namun, komposisi ini berubah di tengah jalan. Lili Pintauli sebagai wakil ketua kemudian mengundurkan diri digantikan oleh Johanis Tanak. Sementara posisi yang ditinggalkan Firli karena mundur setelah jadi tersangka ditempati oleh Nawawi Pomolango yang menjabat sebagai ketua sementara.