Kementerian P2MI Libatkan Pemerintah Desa Awasi Penyaluran Pekerja Migran

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melibatkan pemerintah desa untuk mengawasi penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI).

Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, sosialisasi tentang penempatan dan perlindungan pekerja migran itu penting diketahui oleh seluruh kepala desa beserta perangkat.

Untuk mencegah pekerja ilegal, warga yang ingin bekerja ke luar negeri harus lebih dahulu mendapatkan izin rekomendasi dari pemerintah desa. Izin itu dikeluarkan apabila sudah dipastikan penyaluran tenaga kerja ke luar negeri sesuai prosedur yang berlaku.

"Selain aturan tentu kita harus berkampanye, terutama kepada kepala desa dan perangkat desa, RT/RW, itu penting karena orang berangkat kerja ke luar negeri itu harus sepengetahuan mereka, jadi di desa itu ada pendidikan yang bagus, ada edukasi yang bagus," katanya usai melakukan sosialisasi penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Temanggung, Antara, Jumat, 22 November. 

Karding berharap adanya peran pemerintah desa sesuai undang-undang dan pengetahuan masyarakat tentang prosedur bekerja ke luar negeri bisa terhindar dari tindakan penipuan penempatan kerja secara ilegal.

Ia menyampaikan, selama ini adanya masyarakat yang tertipu atau menjadi korban penyaluran pekerja migran secara ilegal karena masih minim informasi maupun ketidaktahuan untuk akses penyaluran.

"Kalau yang lewat prosedural itu harus punya syarat berupa sertifikasi keahlian, dan di situ melalui pelatihan dan di pelatihan ini ada pembekalan keterampilan di masing-masing bidang pekerjaan," katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik tawaran bekerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur atau ilegal.