KPK Berpeluang Jerat Tersangka Korporasi di Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menjerat perusahaan tambang yang terlibat dalam kasus eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka korporasi. Salah satunya adalah PT Mineral Trobos yang komisaris utamanya adalah David Glen Oei.

"Semua kemungkinan dan pihak-pihak lain akan didalami oleh penyidik untuk dicari alat bukti keterlibatannya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat, 22 November.

Tessa mengatakan penetapan tersangka korporasi bisa dilakukan jika perusahaan tersebut ikut menerima keuntungan dari kasus korupsi yang menjerat Abdul Gani Kasuba. Biasanya mereka melakukan hal yang melawan hukum untuk memuluskan aksinya.

Tapi, Tessa menyebut penyidik perlu menemukan dua alat bukti untuk menetapkan tersangka korporasi.

"Dalam kasus korupsi yang melibatkan korporasi, perusahaan atau badan hukum dapat dipersalahkan secara pidana apabila terbukti bahwa tindakan korupsi dilakukan atas nama atau untuk keuntungan korporasi tersebut," ujar juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Adapun David Glen selaku Komisaris Utama PT Mineral Trobos pernah diperiksa penyidik komisi antirasuah pada Selasa, 8 Oktober 2024. Dia dicecar terkait sejumlah aset yang berkaitan dengan Abdul Gani Kasuba.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.

Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.

Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.

Pemberian bertujuan mempengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.

Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.