Kemenperin Bakal Revisi Aturan TKDN Imbas Apple Bisa Jual iPhone Tanpa Buka Pabrik

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mengubah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) produk HP yang selama ini dimanfaatkan Apple untuk berjualan iPhone tanpa membuka pabrik di Indonesia.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya mempertimbangkan perubahan aturan TKDN karena struktur industri dalam negeri saat ini sudah berubah.

"Kami sedang mempertimbangkan, mereview Permenperin Nomor 29/2017 yang mengatur mengenai 3 skema investasi dalam pemenuhan syarat TKDN untuk industri HKT (handphone, komputer genggam dan tablet)," ujar Febri dalam konferensi pers di kantornya, Kamis, 21 November.

Febri menjelaskan, aturan tersebut saat ini memberikan tiga skema bagi perusahaan produsen HP untuk mendapatkan TKDN, yakni skema manufaktur, aplikasi dan inovasi. Namun, skema tersebut dinilai harus disesuaikan dengan kondisi industri Indonesia sekarang.

"Kami mempertimbangkan bahwa sudah ada terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, pergeseran struktur dalam negeri. Sehingga, Permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini," katanya.

Menurut Febri, perubahan struktur industri tersebut menjadi alasan Apple sekarang didorong untuk mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri. Dengan demikian, bisa terintegrasi dengan rantai pasok produk-produknya, seperti iPhone, Macbook dan iPad.

"Dan itu alasannya kemudian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) berharap Apple mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dengan global value chain-nya Apple," ucap dia.

Adapun Kemenperin menyatakan Apple secara total berkomitmen investasi sebesar Rp1,71 triliun di Indonesia dan seharusnya komitmen terakhir diberikan pada 2023.

Namun, hingga saat ini, Apple Inc masih belum melunasi kewajiban investasinya, yakni sebesar Rp271 miliar. Sehingga, penjualan iPhone 16 pun belum bisa dilakukan saat ini.