Bantah Tuduhan Monopoli, Apple Berusaha Hentikan Gugatan DOJ

JAKARTA – Apple berusaha menghentikan kasus antimonopoli yang diajukan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ). Perusahaan raksasa teknologi itu mendesak hakim federal untuk membatalkan kasusnya.

Menurut Apple, aduan yang dibuat pemerintah berisi argumen yang spekulatif dan tidak masuk akal. Apple bahkan menyatakan bahwa pangsa ponsel pintarnya tidak terlalu besar untuk dianggap sebagai tindakan monopoli seperti tuduhan pemerintah.

Secara tidak langsung, Apple ingin menunjukkan bahwa pengaruh mereka tidak begitu besar dan tidak mendominasi pasar secara tidak adil. Perusahaan ini juga menyebut pengembang pihak ketiga yang dirugikan sebagai 'perusahaan bermodal besar'.

Di ruang sidang, Penasihat DOJ Jonathan Lasken membantah argumen Apple. Ia mengatakan bahwa pernyataan Apple lebih tidak masuk akal. Menurutnya, gagasan bahwa Apple tidak melakukan monopoli dengan seluruh tindakannya merupakan hal yang aneh.

"Pengadilan diizinkan menggunakan akal sehat," kata Lasken, dikutip dari The Verge. "Kami hadir di sini, hari ini, berdasarkan gagasan bahwa tidak masuk akal jika (Apple) memiliki kekuatan monopoli, tetapi justru bergantung pada raksasa global yang ukurannya jauh lebih kecil darinya."

Pemerintah meyakini bahwa Apple memang melakukan monopoli. Dalam gugatan dijelaskan beberapa tindakan Apple yang mengarah ke monopoli, seperti menurunkan kualitas pesan antara iOS dan Android serta membatasi fungsionalitas smart watch pihak ketiga ke ponselnya. 

Kini, Hakim Pengadilan Distrik AS Julien Xavier Neals harus memusatkan apakah tuduhan antimonopoli yang DOJ ajukan bisa dibawa ke pengadilan. Ada kemungkinan Neals hanya melanjutkan sebagian klaim DOJ atau menolak seluruh tuduhan DOJ. Keputusan hakim diharapkan selesai pada Januari mendatang.