Tom Lembong Klaim Transparan, Surat Hingga Izin Ditembuskan ke Jokowi
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengklaim transparan selama menjalankan kebijakan. Sebab, seluruh surat maupun izin ditembuskan ke pihak terkait, termasuk Presiden saat itu Joko Widodo.
"Saya dan jajaran saya jalankan semua kebijakan secara transparan, termasuk impor gula) semua surat dan izin saya tanda tangan, ditembuskan ke berbagai pihak termasuk Presiden termasuk menteri koordinator yang membawagi sampai Kapolri dan KSAD," ujar Tom Lembong saat memberikan keterangan secara daring, Kamis, 21 November.
Selain itu, Tom Lembong juga menegaskan semua keputusan maupun kebijakan, termasuk impor gula, dilakukan semata untuk kepentingan masyarakat.
Semua itu dilakukan atas perintah Presiden yang tertuang dalam diskusi di berbagai sidang kabinet.
Munculnya perintah itu pun karena permasalahan harga dan ketersediaan pangan menjadi keprihatian Jokowi.
"Harga kecukupan stok pangan menjadi salah satu keprihatinan utama bapak Presiden Jokowi sehingga saya sering berkonsultasi dengan beliau formal dan Informal termasuk impor pangan," kata Tom Lembong.
Baca juga:
- Rusia Serang Dnipro Ukraina di Tengah Pemadaman Listrik karena Peringatan Ancaman Serangan Udara
- Remaja Australia Tewas Minum Miras Oplosan di Laos, Temannya Sekarat
- Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK Terpilih, Johanis Tanak yang Ingin Hapus OTT Kembali Melenggang ke Kuningan
- Pemimpin Hizbullah Naim Qassem Sepakat Proposal Gencatan Senjata, Bola Kini di Tangan Israel
Pada perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong dianggap melanggar hukum karena mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta. Izin itu diterbitkan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015 hingga 2016.
Keputusan Tom Lembong itu melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Sebab, pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.
Tom Lembong dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.