MAKI Desak KPK Usut Pertemuan Abdul Gani dengan Anak Komisaris Mineral Trobos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), didesak mengusut pertemuan Gubernur nonaktif Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dengan anak pengusaha David Glen Oei, berinisial K. David, Komisaris Utama PT Mineral Trobos.
"Iya betul (KPK harus mendalami pertemuan Abdul Gani Kasuba dengan K, red), (mengeluarkan, red) statement untuk mendalami," kata Koordinaror Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi wartawan pada Rabu, 20 November.
Adapun David Glen Oei sendiri pernah diperiksa KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024. Ia ketika itu diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Gani.
Boyamin meminta KPK mengusut pertemuan itu. Namun prosesnya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Boyamin juga meminta KPK tidak berhenti di tersangka Abdul Gani Kasuba dan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif. "Betul (usut sampai tuntas)," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani Kasuba sudah divonis hukuman 8 tahun penjara dalam kasus sebelumnya.
Baca juga:
Dalam kasus ini juga, KPK juga menjerat Muhaimin Syarif yang merupakan eks Ketua DPD Partai Gerindra sekaligus orang kepercayaan Abdul Gani. Dia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Muhaimin didakwa memberikan suap kepada Abdul Gani sebesar Rp4.477.200.000. Uang itu diberikan beberapa kali.
Pemberian bertujuan memengaruhi jabatan Abdul Gani supaya memberikan sejumlah paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Malut kepada Muhaimin. Waktu kejadian disebut komisi antirasuah pada 2021 sampai 2023.
Uang suap ini juga dimaksudkan untuk penerbitan rekomendasi atau usulan gubernur terkait pengajuan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) di Malut pada 2021 sampai 2022.