Polisi Endus Dugaan Korupsi Buntut Jaspel Sudah Dibayar BPJS Tapi Tertunggak ke Nakes RSD Madani Pekanbaru
RIAU - Polda Riau mengusut dugaan korupsi pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Daerah Madani Pekanbaru tahun anggaran 2021-2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, penyelidikan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang mencurigai adanya tindak pidana korupsi di rumah sakit tersebut. Hal itu terkait dengan pembayaran jasa pelayanan (jaspel) bagi tenaga medis dan rekanan rumah sakit.
"Kejanggalannya, meskipun sumber dana jaspel sudah tersedia, namun menurut keterangan sejumlah pegawai RSD Madani, pembayaran ini sangat tergantung pada kebijakan Direktur RSD Madani," katanya di Pekanbaru,,Rabu 20 November, disitat Antara.
Temuan utama dalam penyelidikan ini adalah adanya tunggakan pembayaran terhadap jaspel tenaga medis RSD Madani yang seharusnya dibayar pada tahun 2021. Padahal dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah cair.
Pembayaran untuk jaspel tersebut baru bisa dilakukan pada tahun 2023, dan pada tahun 2024. Pembayaran tahun ini juga baru dilakukan sekali pada bulan Oktober, yakni untuk jaspel bulan Agustus 2024 dengan jumlah yang dibayarkan pun mencapai Rp241.534.845.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa tunggakan pembayaran jaspel untuk tahun 2024 memang masih terjadi, dan beberapa pegawai serta tenaga medis di rumah sakit tersebut belum menerima hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kombes Nasriadi.
Baca juga:
- KPK Ingatkan Paman Birin Kooperatif Penuhi Panggilan Jumat Ini
- Dilempari dan Dihujat 'Pembunuh', Keluarga Kerajaan Spanyol Tak Kapok Kunjungi Lagi Korban Banjir
- KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Digunakan Tersangka Beli Rumah dan Apartemen
- Kejagung Diminta Usut 8 Korporasi Swasta di Kasus Impor Gula Tom Lembong
Selain itu, ditemukan juga kasus terkait beberapa proyek yang telah selesai dilaksanakan oleh rekanan rumah sakit, namun belum dibayar. Anehnya, pembayaran untuk proyek-proyek ini dilakukan melalui rekening pribadi Direktur RSD Madani dan tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau Rencana Belanja Anggaran (RBA) RSD Madani.
Proses pengumpulan dokumen terkait penggunaan dana yang bersumber dari DPA dan RBA untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 juga tengah dilakukan untuk memastikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
"Kita juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kota Pekanbaru, mengingat RSD Madani merupakan rumah sakit daerah yang berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Pekanbaru," terangnya.