Melly Goeslaw Ingin Revisi UU Hak Cipta Disesuaikan dengan Dinamika Digital dan Teknologi

JAKARTA - Penyanyi-penulis lagu Melly Goeslaw yang saat ini menjadi anggota DPR RI Komisi X, mendorong perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Saat menggelar forum group discussion (FGD) dengan pelaku musik Tanah Air di DPR pada Senin, 18 November kemarin lusa, Melly menyatakan pentingnya revisi UU Hak Cipta untuk mencegah potensi pelanggaran di era digitalisasi.

“Digitalisasi membuka potensi pelanggaran hak cipta dalam berbagai bentuk. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan tata kelola dan regulasi yang mampu menyesuaikan dengan dinamika digital,” kata Melly Goeslaw, mengutip video unggahannya di Instagram, Rabu.

“Platform digital seperti media sosial, situs berbagai konten, dan platform streaming menjadi tempat utama distribusi karya cipta saat ini. Namun, pengelolaan hak cipta di platform ini sangat menantang karena konten mudah diunggah dan didistribusikan secara masif oleh pengguna. Platform digital seringkali kesulitan memantau pelanggaran hak cipta secara menyeluruh, terutama dalam mendeteksi konten yang dipublikasikan dan digunakan tanpa izin,” lanjutnya.

Melly menyebut perlunya revisi UU Hak Cipta mempertimbangkan perubahan perilaku dan mencari keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan kebebasan akses informasi.

“Undang-undang hak cipta juga perlu mengakomodasi teknologi yang cepat dan tidak terduga. Perlu ada reinterpretasi konsep hak moral dalam konteks digitalisasi,” katanya.

Pelantun “Bimbang” itu juga menyebut pembaruan Uu Hak Cipta harus mempertimbangkan harmonisasinya dengan standar internasional dan praktik terbaik global dalam perlindungan hak cipta.

Terkait perkembangan teknologi yang begitu masif untuk industri musik yang menjadi salah satu objek yang diatur dalam UU Hak Cipta, Melly juga melihat perlunya pertimbnagan hukum lebih lanjut.

“Teknologi seperti AI dan deep learning menimbulkan pertanyaan baru tentang konsep hak moral dalam hak cipta. Perlu ada panduan yang jelas mengenai atribusi dan integritas karya yang dihasilkan atau dimodifikasi,” pungkasnya.