Wapres Gibran Minta Bawaslu Tak Tebang Pilih dalam Pengawasan Pilkada 2024
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengingatkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menjalankan fungsi pengawasan Pilkada 2024 dengan adil dan tegas.
Dalam sambutannya saat memimpin apel siaga Pilkada 2024 di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Rabu 20 November, Wapres Gibran meminta agar Bawaslu tidak melakukan tebang pilih dalam tugas pengawasan.
“Saya berharap Bawaslu dapat bersikap tegas, adil, dan tidak tebang-pilih dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujar Wapres Gibran.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara Bawaslu dan lembaga lainnya, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), TNI, Polri, Kejaksaan Agung, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta seluruh komponen masyarakat, untuk memastikan pemilihan yang bersih dan demokratis.
Wapres juga mengimbau agar masa tenang Pilkada yang berlangsung pada 24-26 November 2024 serta pemungutan suara pada 27 November dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan untuk terus mengawal proses Pilkada, mulai dari pencoblosan, perhitungan suara, hingga penetapan hasil.
Jika terjadi sengketa terhadap hasil suara Pilkada, Wapres Gibran meminta agar proses gugatan tersebut dikawal dengan penuh perhatian, sehingga semua pihak dapat mengajukan gugatan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mendapatkan haknya. "Kami ingin semua proses Pilkada berjalan dengan adil dan transparan," tambahnya.
Sebagai penutup, Wapres Gibran menegaskan pentingnya menjaga netralitas selama Pilkada untuk memastikan bahwa pesta demokrasi ini berjalan lancar.
Baca juga:
“Netralitas harus terus dijaga agar Pilkada menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan dan pilihan rakyat,” ujar Wapres Gibran.
Diketahui, Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. Sebanyak 1.557 pasangan calon, yang terdiri dari 1.169 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 285 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota berkompetisi dalam Pilkada 2024.